spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Mahkamah Konstitusi, The Guardian of Constitution atau Pemuas Syahwat Politik Belaka?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nampaknya euforia Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang pada tahun 2024 dan percaturan Politik di Indonesia kian diperbincangkan khalayak ramai. Mulai dari persyaratan batas usia menjadi calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia akhir-akhir ini menjadi topik pembahasan utama. Tidak ada urgensi uji materi mengenai pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Setelah melihat di laman Register Mahkamah Konstitusi terdapat 7 (tujuh) pemohon mengenai pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu 1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. 2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. 6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. 7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa MK berperan sebagai the guardian of constitution, the final interpreter of  constitution, the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights. MK sebagai the guardian of constitution diartikan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi. Sedangkan MK sebagai the final interpreter of  constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK. Kemudian MK sebagai the guardian of democracy diartikan bahwa MK menjaga demokrasi. Kalau ada pemilu yang tidak demokratis, bisa dibawa ke MK. Dalam arti, MK tetap menangani sengketa hasil pemilu. Selanjutnya MK sebagai the protector of citizen’s constitutional rights diartikan bahwa MK sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Lalu, MK sebagai the protector of human rights diartikan bahwa MK sebagai pelindung hak-hak asasi manusia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dipastikan akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024. Tinggal hitungan hari setelah diputuskan sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Tiga hari setelah MK membacakan putusan uji materi batas usia capres-cawapres, KPU akan membuka pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sampai saat ini, ada tiga bakal capres yang siap berlaga. Ketiganya, yaitu, bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, bakal capres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, dan bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan.

Masyarakat menunggu dan menilai putusan Mahkamah Konstitusi apakah memang terdapat urgensi atau hanya mempertimbangkan syahwat politik kelompok tertentu sehingga memutuskan uji materi mengenai pengujian pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis berharap apa yang akan diputus oleh Hakim MK telah mempertimbangkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis menurut kebenaran objektif bukan subjektif. Pemilihan Umum 2024 sudah didepan mata, sepatutnya mempersiapakan visi dan misi untuk Indonesia yang lebih baik, bukan menyoal batas usia kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang syarat sekali dengan efisiensi waktu untuk bertarung gagasan, ide dan cita-cita mau dibawa kemana Indonesia kedepan? Apakah MK menjadi tempat penentuan akhir bagi penguasa yang haus akan kekuasaan ataukah MK benar-benar menjadi the guardian of constitution dan the guardian of democracy. (*)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img