Dugaan Pencemaran Nama Baik
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada Gina Gratiana, anak kandung bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM. Valentina, memasuki agenda putusan di PN Malang, Rabu (3/7). Majelis hanya memutus hukuman percobaan untuk Gina, sapaannya.
Haris Fajar, SH, salah satu penasihat hukum Gina menilai bila putusan majelis hakim sangat penuh dengan kebimbangan. “Tipis sekali. Majelis hakim tidak membacakan secara penuh isi dari legal opinion dari DR Chairul Huda, SH, MH dan DR Bambang Suheryadi, SH, M.Hum yang kita sampaikan saat pembelaan,” terang pengacara senior itu.
“Padahal legal opinion dari kedua ahli hukum pidana itu menyebutkan bahwa apa yang dilakukan KPKNL Malang dan siapapun yang memproses lelang tiga rumah milik klien kami di Jalan Taman Ijen itu sudah melanggar secara administrasi ataupun melakukan perbuatan melawan hukum. Sudah masuk pidana,” tegas dia.
Gina, menurut Haris, melihat seperti itu. “Dia merasa tiga rumahnya disita, diproses lalu dieksekusi. Atas dasar itu, dia punya pikiran ini perilaku mafia atau calon mafia. Ini yang benar-benar tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Gina tidak asal menghina orang. Dia melakukan pembelaan diri karena tiga rumahnya hilang,” tambahnya.
Majelis hakim, lanjutnya, tidak bisa membuktikan dimana letak kesalahan Gina dan memutus bersalah. “Apakah pencemaran nama baik itu ada di dalam video pertama tentang Surat Terbuka kepada Jokowi? Dakwaan jaksa saja salah. Mereka menyebut bila penghinaan ada di video pertama. Itu sudah salah surat dakwaannya,” ujarnya.
Masih menurut Haris, usai video pertama tentang Surat Terbuka kepada Jokowi muncul, Henry Irawan sebagai pelapor menanggapi video itu dan membuat video balasan. “Video ketiga baru dibuat oleh klien kami untuk menanggapi Henry, karena ia tidak bisa menghubungi Henry,” paparnya.
“Lalu bagaimana bisa klien kami terbukti bersalah? Jadi tentu, dalam pandangan kami sebagai penasihat hukumnya, bila putusan majelis hakim sebenarnya penuh kebimbangan. Hukuman percobaan dan tidak perlu dijalani, merupakan putusan yang tidak melihat dua legal opinion kami,” tutupnya. (mar)