spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Maju Pilkada, Anggota Dewan Harus Mundur, Calon Independen Wajib Kantongi 16 Ribu Suara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Parpol di Kota Batu sudah mulai membuka pendaftaran. Untuk persyaratan Parpol bisa mengusung Bakal Calon Wali Kota wajib meraih 6 kursi atau 20 persen dari total 30 kursi di DPRD.

Namun bagi calon independen yang ingin maju tanpa parpol harus ada satu persyaratan utama yang harus dipenuhi. Yakni calon independen harus mengantongi hingga 16 ribu dukungan. Sedangkan total DPT Kota Batu 164.516.

“Untuk calon jalur independen tentunya bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Syaratnya minimal dukungan dari masyarakat Batu sebanyak 16.452 orang, 10 persen dari total DPT,” ujar Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto.

Selain itu, suara dukungan bagi calon independen harus merata atau tidak bisa hanya di satu wilayah tertentu. Persebaran harus dari dua kecamatan untuk suara dukungan.

Bagi calon independen yang hendak mendaftarkan diri tidak melalui dukungan partai politik diberi waktu mulai 5 Mei hingga 29 Agustus 2024. “Sedangkan untuk syarat pencalonan Bakal Calon Wali Kota, baik melalui parpol atau perorangan dengan berlatar belakang anggota Legislatif sesuai aturan harus membuat surat pengunduran diri,” pungkasnya.(eri/lim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img