MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Suwarno warga Dusun Tlekung Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sebagai makelar tanah.
Adapun pihak utama dalam kasus adalah pemilik tanah Saiful dan Winarsih warga Desa Segaran, Gedangan. Pasangan suami istri (Pasutri) ini kabur dan kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Suwarno ini orang yang mencari delapan orang (korban) yang mau menerima gadai atas tanah milik Saiful dan istrinya Winarsih,” jelas Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo, Jumat (13/6) kemarin.
“Ibaratnya seperti pinjam uang tapi seolah-olah nanti diberi keuntungan,” sambungnya.
Subagyo menjelaskan bahwa, tanah yang berukuran sekitar 3.000 meter persegi di Desa Segaran itu digarapi pertanian padi. Setiap panen, hasilnya kemudian akan dibagi dengan penyewa sesuai nominal yang dikeluarkan.
Subagyo menguraikan, delapan korban mengeluarkan nilai gadai atas tanah garapan padi bervariatif, mulai tertinggi Rp 240 juta, lalu ada Rp 50 juta, Rp 30 juta dan Rp 25 juta.
“Uang gadainya itu harus kembali dari beberapa lama dia menjanjikan setiap panen. Tapi ketika diminta uangnya, tersangka yang utama, Saiful sama Winarsih ditabung (Diambil) sekitar Rp 480 juta dari total delapan orang,” bebernya.
Setiap kali panen, dijanjikaannya nilai hasil panen mulai dari paling kecil lima kuintal sampai satu ton. Hal tersebut dalam rentang waktu dari 2021 sampai 2024.
“Kalau pengadai (penyewa) itu enggak pernah garap secara riil, hanya dijanjikan aja,” lanjut Subagyo.
Saiful dan Winarsih kabur dan kini ditetapkan oleh polisi sebagai DPO. Sedangkan makelar, Suwarno kini telah memakai pakaian tahanan di Rutan Mapolres Malang. Ia dikenakan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (den/jon)