MALANG POSCO MEDIA- Manajemen Malang Plasa angkat bicara. Membantah berbagai kejanggalan yang sedang ramai diperbicangkan terkait kebakaran mall tertua di Kota Malang ini. Selain itu beri sinyal tak ada ganti rugi kepada pemilik tenant.
Kuasa hukum Malang Plasa Dr Solehuddin SH MH mewakili Direktur Malang Plasa Laurencia Ike Anggriyani menyebut kebakaran yang berdampak pada ratusan pedagang itu murni sebuah musibah.
Mereka juga tak menjelaskan detail soal dugaan klaim asuransi yang sedang ramai dibicarakan. Malah membantah adanya kesengajaan atau upaya lain yang arahnya mencairkan asuransi. Dia mengklaim kejadian itu murni musibah atau force majeure (kejadian memaksa yang tidak dapat dihindari).
“Dari klien saya tidak ada arah ke sana. Memang berita berkembang di beberapa media bahkan sampai muncul angka saya belum menerima berkas asuransinya bagaimana. Kalau ada rencana pemugaran, setiap pengelola ada ide ke depan. Tapi kalau dikaitkan ada asuransi, lalu ada unsur kesengajaan tidak ada,” tegas Solehuddin, dalam keterangan persnya Rabu (3/5) kemarin.
Ia malah menyebut pihaknya juga mengalami kerugian besar lantaran banyak barang barang berharga milik manajemen yang ludes terbakar. Kebakaran menurutnya merupakan force majeure. Maka ketika didesak bertanggung jawab terhadap para korban, dia menyebut tiap kerugian yang timbul seharusnya ditanggung sendiri, bukan dari manajemen. Namun ia juga menyebut ini belum keputusan akhir.
“Perlu saya sampaikan bahwa kejadian yang menimpa Malang Plasa, menurut versi kami adalah force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan. Berdasarkan asas hukum, kalau force majeure, ya ditanggung sendiri. Terkait ganti rugi saya sebagai lawyer tidak bisa statemen sampai hasil labfor keluar,” katanya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan forensik atau labfor kepolisian. Pihaknya belum bisa mengkalkulasi berapa kerugian yang dialami atas peristiwa itu.
“Terkait tenant, saya belum dapat data lengkap, dari hasil diskusi awal dengan manajemen mungkin sekitar 135-150-an tenant. Kerugian belum dikalkulasi, mungkin dua atau tiga hari baru bisa mengetahui karena posko sudah dibuka oleh pemerintah daerah,” sebutnya.
Sementara soal beberapa kejanggalan seperti CCTV yang mati dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ia belum memastikan.
“Kalau ada informasi terkait (APAR) sebagaimana rekan wartawan terima, saya belum dapat informasinya. Termasuk CCTV mati itu dari yang disampaikan manajemen, masih belum tahu juga. Karena dari pihak manajemen hanya mengontrol karena sudah ada yang melaksanakan secara operasional. Saya tidak bisa memastikan mati atau tidak,” lanjutnya.
Begitu juga untuk kelistrikan hingga bangunan sudah sesuai prosedur. Ia meyakini manajemen Malang Plasa sebagaimana perusahaan besar lainnya sudah memenuhi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
“Protap seperti yang sudah dilakukan. Sebelum jam (tutup) yang ditentukan, satpam sudah mematikan dulu (kelistrikan), mengoreksi yang belum dimatikan. Satpam sudah melakukan. (Bangunan) tentu sudah SLF. Kalau belum tidak mungkin beroperasi,” tuturnya.
Solehuddin tidak memungkiri ada kemungkinan dari pihak tenant akan melakukan upaya hukum sebagai perlawanan. Namun ia berharap hal itu tidak terjadi dan lebih berharap untuk mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama. (ian/van)