.
Friday, November 8, 2024

Maling Burung Nyaris Dimassa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rumah warga bernama Rudi Karyanto, 52 tahun, di Jalan Thamrin Kelurahan Lawang, Kecaman Lawang, Kabupaten Malang menjadi sasaran aksi pencurian, Minggu (21/8). Burung peliharaan miliknya yang dijemur diletakkan depan rumah dicuri. Namun aksinya gagal, pelaku yang ketahuan nyaris mendapatkan amukan massa hingga akhirnya diamankan Polres Malang.

- Advertisement -

Pelaku diamankan sebelum warga setempat berkerumun. Kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Gagalnya itu diketahui anggota Polres Malang dan langsung menuju ke lokasi. Kapolsek Lawang Kompol Yatmo mengatakan, upaya pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 11.00 siang.

Menurutnya, tersangka berusaha mencuri burung Murai Batu dalam sangkar di Jalan Thamrin Lawang. Sangkar berisi burung murai batu milik Rudi Karyanto itu ditaruh di depan rumah sejak pukul 09.30 pagi. “Pada pukul 11.00, pemiliknya melihat pelaku mengambilnya, sangkar terlihat sudah bergeser ke posisi lain, ” kata Yatmo saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Melihat aksi pelaku, korban berteriak sehingga pelaku kaget dan langsung kabur. Dia lari ke Timur menuju jalan raya atau dekat Bank Jatim. Sejumlah warga pun mengejar dan informasi ini diketahui anggota Polsek Lawang. Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Beruntung, polisi segera datang ke TKP karena terduga pelaku percobaan pencurian sudah mau dikepung oleh massa. Kemudian anggota polisi yang datang langsung mengamankan pelaku.

Setelah diperiksa, tersangka diketahui bernama Bagas Ari Sunggara, 22 tahun, warga asal Kediri Deda Pelemahan Kecamatan Pare Kediri. Dia melakukan aksinya seorang diri. Dari hasil pemeriksaan, kata Yatmo, modus aksi pelaku mengambil sangkar dan burung dengan cara memanjat pagar. “Kami akan dalami keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain,” jelasnya.

Ditambahkan Yatmo, menurut perkiraan korban, burung jenis murai batu tersebut bernilai Rp 2,5 juta. Polisi menggali keterangan dua saksi untuk memperkuat fakta perbuatan yang dilakukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Hingga kini, tersangka diamankan di Polsek Lawang dan masih menjalani penyidikan. “Ancaman hukuman perbuatan tersangka lima tahun penjara,” tutup Yatmo. (tyo/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img