.
Sunday, December 15, 2024

Maling Café Reborn Tertangkap Basah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Apes nasib maling bernama Suyitno, 56, warga Jalan Kolonel Sugiono Gang V Kota Malang. Ia tertangkap basah saat melakukan pencurian di dalam Cafe Reborn, Jalan Merbabu Kota Malang, Jumat (29/9) pagi. Saat ini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel polisi.

Kapolsekta Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, tertangkapnya pelaku ini, setelah ada seorang warga sekitar Cafe Reborn melihat Suyitno memanjat pagar cafe dan masuk ke dalamnya. “Warga melihat pelaku masuk pukul 06.07. Memanjat pagar kaca cafe untuk masuk ke area dapur dan bar,” ungkapnya.

“Mendapatkan laporan dari masyarakat itu, anggota kami kerahkan untuk ikut melakukan pengecekan. Tiba di lokasi, petugas langsung menyebar dan melihat pelaku sedang berusaha membawa barang-barang curiannya. Dia tidak sadar kalau beberapa anggota sudah menyebar untuk menangkapnya,” ujar dia.

Dan benar. Suyitno yang hendak keluar Cafe Reborn, kaget bukan kepalang. Sebab, petugas Polsekta Klojen sudah menghadangnya. Tanpa perlawanan, pria bertato itu bertekuk lutut di hadapan anggota Unit Reskrim Polsekta Klojen. Kedua tangannya langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsekta Klojen.

Dijelaskan Syabain, pelaku berhasil melakukan pencurian sebuah blender merek Phillips dan alat pengiris daging merek Modena. “Kalau dihitung, barang-barang itu senilai Rp 7 juta,” ujar perwira Polri ini. Dilanjutkannya, pelaku bukan kali pertama melakukan pencurian. Tapi dia merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Mantan Kasat Samapta Polresta Malang Kota ini menerangkan,  Suyitno pernah dibekuk Unit Reskrim Polsekta Klojen, 24 April 2018 lalu. Saat itu, dia mencuri sebuah televisi dari ruang karaoke Goodang Cafe. Oleh majelis hakim PN Malang, ia divonis hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

“Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kompol Syabain kepada Malang Posco Media. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img