spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Maling Motor Babak Belur Dimasa di Jabung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Warga Desa/Kecamatan Jabung ngamuk, Senin (21/2) kemarin. Masyarakat menghakimi seorang pemuda yang tertangkap tangan mencuri motor. Beruntung polisi segera datang mengamankannya.

Selanjutnya dalam kondisi babak belur, pemuda tersebut bersama barang buktinya digelandang ke Mapolsek Jabung. Tersangka adalah Nanang Bayu Syafriansah, 20, warga Dusun Bangking Desa Gendro Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.

- Advertisement -

“Yang bersangkutan (tersangka, red) saat ini masih diperiksa anggota. Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya,” jelas Kapolsek Jabung AKP Koesmindar.

Aksi amuk massa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00. Korbannya Ponimun, warga Jalan Welirang Desa/Kecamatan Jabung. Tersangka mencuri motor Honda Revo N-6271-JH.

Ceritanya, siang itu korban sedang mencari rumput untuk pakan ternak di ladang tak jauh dari rumahnya. Motornya diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci. Setelah dirasa aman, oleh korban langsung ditinggal merumput.

Tak lama kemudian, korban mendengar ada saksi Safro’i berteriak maling. Korban lalu berlari ke jalan raya, ternyata motornya yang dicuri. Bersama warga korban lantas mengejar pelaku yang lari membawa kabur motor ke arah utara.

Bak adegan film action, kejar-kejaran antara warga dan pencuri pun terjadi. Alhasil di Jalan Raya Desa Kemiri Jabung, tersangka berhasil ditangkap. Kemudian tanpa ada perintah, warga langsung menghakimi tersangka hingga kondisinya babak belur.

Ketika warga semakin banyak dan emosi, polisi yang mendapat laporan tiba di lokasi. Petugas meredam amarah warga, kemudian mengamankan tersangka dari kepungan massa.

“Tersangka mencuri motor tersebut dengan merusak rumah kontak. Namun saat membawa kabur motor, aksinya ketahuan warga yang kemudian dikejar dan ditangkap,” ujar mantan Kasat Sabhara Polres Malang ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.(agp)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img