spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Maling Spesialis Toko Bangunan Tertangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Indro Setiawan, 42, warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, Kamis (12/1) malam. Pria ini menjadi buronan polisi setelah melakukan pencurian di toko bangunan Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. Dari hasil pemeriksaan, dia sudah lebih satu kali melakukan pencurian.

Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, pencurian pertamanya di Malang dilakukan di toko bangunan Desa Genengan, Pakisaji milik Endang, 65. Dia melapor ke Polsek Pakisaji, 11 November 2022 lalu. Dia mengaku kehilangan enam dus cat, empat kaleng cat ukuran sedang, talang galvalum, empat dus besar paku, dan sejumlah barang dagangan lainnya.

Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Korban kedua, yaitu Sa’ir, 25, juga melaporkan hal yang sama. Sa’ir kehilangan uang tunai Rp 7 juta hasil berjualan, satu buah ponsel, dan 12 rol talang air galvalum, 1 Desember 2022 di toko bangunan miliknya, Desa Kendalpayak, Pakisaji. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan polisi pun melakukan penyelidikan.

“Petugas di lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sudah terlebih dahulu kabur ke luar kota,” kata Taufik, kemarin. Selanjutnya, Kamis (12/1), tim Opsnal Satreskrim Polres Malang mengetahui keberadaan Indro Setiawan, pelakunya di Blitar dan akan kabur menuju luar pulau. Tak mau kehilangan buronannya, polisi menggerebek rumahnya.

“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Pakisaji untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Taufik. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Petugas juga menyita linggis, obeng, tang, dan kunci T yang digunakan sebagai sarana membobol toko bangunan.

“Handphone milik korban juga berhasil diamankan dari tersangka. Masih didalami kepada tersangka, apakah ada TKP lain, selain dua laporan pencurian di toko bangunan,” lanjutnya. Kini Indro Setiawan, ditahan di sel Polsek Pakisaji. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img