.
Wednesday, December 11, 2024

Lakukan Berbagai Penyesuaian dan Revisi

Mandek 3 Tahun, Raperda RTRW Kembali Digulirkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Setelah mandek tiga tahun sejak 2019,rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2022-2042,akhirnya  dilaksanakan,Kamis (20/10).

Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M mengatakan bahwa dalam pembahasan Raperda RTRW Kota Batu tahun 2022-2042 berjalan cukup lama. Hingga akhirnya pada Rabu (19/10) lalu Raperda RTRW kembali dibahas dalam Paripurna.

“Pembahasan Raperda RTRW Kota Batu tahun 2022-2042 berjalan cukup lama sekitar 3 tahun. Kami mencatat Raperda ini harus diperbarui tahun 2019. Namun karena banyak yang harus dilakukan penyesuaian, pembahasan lintas sektor dan revisi akhirnya kembali digulirkan kemarin,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media.

Ditambahkan, penyesuaian yang dilakukan selama tiga kali hingga mendapatkan persetujuan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Penyesuaian tiga kali tersebut dikarenakan adanya bangunan baru seperti hotel-hotel atau banyaknya bangunan baru yang sudah terlanjur dibangun di Jalan Dieng atau Simpang Tiga Bendo.

“Sehingga hal tersebut harus dilakukan penyesuaian. Meskipun begitu untuk aturan berapa persen lahan hijau di tiap kecamatan harus tetap diikuti,” beber Ketua Askot PSSI Kota Batu ini.

Kemudian, penyesuian kembali harus dilakukan karena adanya banjir bandang yang terjadi tahun 2021 lalu. Penyesuaian akibat banjir bandang perlu dilakukan agar tidak terjadi bencana serupa dan menjaga adanya alih fungsi lahan yang berdampak bencana.

“Oleh karena itu dengan ditetapkannya pembahasan Raperda RTRW Kota Batu kami berharap bisa menjadi sebagai pedoman pembangunan berwawasan lingkungan. Sekaligus keserasian ruang, kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan sebagai pendorong investasi,” paparnya.

Untuk selanjutnya, dengan ditetapkannya Raperda tentang RTRW Kota Batu tahun 2022-2042 ini diharapnya dapat mencapai tujuan penataan ruang Kota Batu yang mewujudkan ruang kota berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Setelah agenda persetujuan bersama antara eksekutif dengan DPRD Kota Batu terhadap Raperda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042. Maka tahap selanjutnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, adalah penyampaian Raperda RTRW kepada Gubernur Jawa Timur.

“Penyampaian kepada Gubernur ini agar dapat dilaksanakan evaluasi yang memastikan Ranperda RTRW telah sesuai dengan persetujuan substansi dan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri guna penetapan hasil evaluasi atas Raperda RTRW tersebut,” pungkasnya. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img