spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Mantan Bendahara Puskesmas Karangploso Dieksekusi ke Lapas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Setelah menjalani penantian yang panjang, kasus korupsi Puskesmas Karangploso menjumpai babak akhir. Terpidana Pemotongan honorarium atau Jasa Pelayanan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Puskesmas, Kholifah, 57 tahun, dijebloskan ke tahanan Lapas. Wanita berjilbab itu mantan Bendahara Puskesmas Karangploso tahun 2018.

Kholifah dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ke Lapas Kelas 1A Malang pada Kamis (16/6). Dia menjalani penahanan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1848 K/PID.SUS/2020 tanggal 23 Juli 2020.

- Advertisement -

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Agus Hariyono mengatakan, Kholifah bakal menjalani hukuman selama dua tahun. Proses hukum yang cukup panjang dijalaninya sejak dia ditangkap sekitar Oktober 2018 lalu, dan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Sidoarjo pada Senin, 21 Oktober 2019. “Benar, dia dieksekusi atas putusan Kasasi yang diterima dari Mahkamah Agung. Selain kurungan penjara, dia juga disanksi denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” jelas Agus saat dikonfirmasi, kemarin.

Dijelaskan, praktik korupsi yang dilakukan terpidana Kholifah saat kasus ini mencuat yakni dengan cara memotong dana Kapitasi yang didapatkan dari pegawai PNS maupun non PNS Puskesmas Karangploso. Dana kapitasi adalah besaran iuran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan. “Dia terbukti melakukan korupsi dengan cara memaksa orang untuk membayar jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional,” kata Agus.

Kholifah, didapati meminta pegawai PNS maupun non PNS membuka rekening di Bank Jatim. Sementara ATM dan buku tabungan tidak diserahkan ke nasabah, melainkan berada di tangannya sendiri. Tujuannya untuk memuluskan pemotongan dana kapitasi dari masing-masing pegawai.

Kholifah lah yang meminta pegawai membuat tabungan Bank Jatim. Tetapi buku tabungan dan ATM milik pegawai tetap dipegang Kholifah, dengan tujuan agar pelaku bisa memotong dana kapitasi sewaktu-waktu. Disampaikan, bahwa ada dua aliran dana dari hasil pemotongan dana kapitasi tersebut. Aliran pertama diberikan kepada pegawai non PNS lainnya, sedangkan sisanya dinikmati sendiri. Potongan uang yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mulai Januari hingga Agustus 2018 sebesar Rp 198.3 juta.

“Dana kapitasi merupakan hak pegawai sesuai peraturan Kementerian Kesehatan dan telah disalahgunakan. Adanya pemotongan dana kapitasi tanpa persetujuan,” jelasnya.

Kini, Kholifah harus mendekam di balik jeruji atas perbuatan tidak terpuji yang terkandung pada pasal 12 e subsider pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tyo/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img