spot_img
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Mantan Capres Venezuela Ditangkap, Usai Mangkir dari Panggilan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA GROUP – Pengadilan Tingkat Pertama Venezuela akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Edmundo Gonzalez, mantan calon presiden dari oposisi sayap kanan bersatu. Hal ini setelah yang bersangkutan gagal hadir tiga kali untuk memberikan kesaksian meskipun telah dipanggil.

Demikian ditegaskan pejabat kantor kejaksaan Venezuela hari Selasa ini.

- Advertisement -

“Pengadilan Tingkat Pertama Nasional telah menyetujui surat perintah penangkapan untuk Edmundo Gonzalez Urrutia atas kejahatan berat,” kata kantor kejaksaan melalui Instagram.

Sebelumnya pada Senin (2/8), lembaga itu melaporkan bahwa mereka telah meminta perintah penangkapan Gonzalez sebagai bagian dari penyelidikan terkait publikasi data oposisi dari tempat pemungutan suara di situs web daring pada saat yang sama dengan komisi pemilihan yang merilis hasil resmi pemilihan presiden.

Lembaga tersebut telah memanggil Gonzalez untuk pemeriksaan tiga kali, tetapi ia tidak hadir pada waktu yang ditentukan.

Selain mempublikasikan laporan dari tempat pemungutan suara, Gonzalez juga akan dihadapkan pada pertanyaan terkait tanggung jawabnya atas protes yang terjadi setelah pemilihan.

Pemilihan presiden di Venezuela diadakan pada 28 Juli, dan hari berikutnya Dewan Pemilihan Nasional mendeklarasikan Nicolas Maduro sebagai presiden terpilih untuk periode 2025-2031.

Menurut dewan pemilihan, Maduro memperoleh 51 persen suara. Pada hari berikutnya, protes meletus di Venezuela, dan bentrokan terjadi di Caracas antara polisi dan pengunjuk rasa, yang mulai melemparkan batu dan bom molotov ke arah petugas penegak hukum.

Menurut kejaksaan, lebih dari 2.000 orang telah ditahan dalam kasus terkait perusakan infrastruktur negara, penghasutan kebencian, dan terorisme.

Pemerintah Venezuela menyatakan adanya campur tangan sejumlah negara dalam pemilihan ini dan dalam hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri.(ntr/nug)

- Advertisement -
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img