Malang Posco Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zumi Zola, mantan gubernur Jambi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 di Jakarta Pada Selasa (1/8).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama Zumi Zola mantan gubernur Jambi Periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/8).
Zumi Zola tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa sekitar pukul 09.55 WIB, untuk menghadiri panggilan penyidik KPK.
Perkara suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Pembagian uang “ketok palu” itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudiam disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumi Zola pum turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin. Zumi Zola bebas pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya. (ntr/mpm)