spot_img
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Mantan Kadinkes Kota Batu, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari,  resmi dituntut 1 tahun 3 bulan penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (11/10). Dalam persidangan, turut dituntut juga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Abdul Khanif.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 197.491.828,66 dalam proyek tersebut. Meski tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, Kartika dan Abdul Khanif dinyatakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.

Menurut M. Januar Ferdinan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, tuntutan terhadap Kartika Trisulandari didasarkan pada bukti yang kuat, meskipun dakwaan primer terhadapnya tidak terbukti. “Terdakwa memang tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dalam dakwaan primer, namun tetap terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.

Januar juga menjelaskan bahwa Kartika dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam proyek tersebut, mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran. “Sebagai pejabat yang mengendalikan dan bertanggung jawab atas kegiatan ini, Kartika melanggar prinsip pengelolaan anggaran dan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Selain hukuman penjara, Kartika juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Adapun masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Antara lain bahwa tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan,” tegas Januar.

Tuntutan tersebut juga diberikan kepada Abdul Khanif, sama dengan Kartika yakni kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan juga denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdapat beberapa hal yang memberatkannya.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu selama persidangan, terdakwa berbelit-belit dan ia adalah orang yang menikmati seluruh hasil korupsi,” tandasnya.(adm/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img