Arifin: Saya Yakin Menang, Karena Klien Saya Tidak Salah
Malang Posco Media, SURABAYA – Upaya keras drg Wiyanto Wijoyo memperjuangkan status dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Kali ini Wiyanto menggugat Bupati Malang HM Sanusi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
‘’Benar. Kami akan menggugat Bupati Malang yang secara sepihak memberhentikan telah memberhentikan klien kami pak Wiyanto Wijoyo dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,’’ tandas Moch Arifin SH, kuasa hukum Wiyanto Wijoyo kepada Malang Posco Media (MPM), Rabu siang.
Seperti diberiakan diharian ini sebelumnya (MPM, 04/06) Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan somasi kepada Bupati Malang Sanusi. Somasi ini buntut pencopotan dirinya sebagai Kadinkes Malang pada April 2024. Sanusi diminta membatalkan dan mencabut SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan dirinya.
Sayangnya somasi yang dikirimkan tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan. Sebaliknya, Bupati Malang melalui Sekdakab Malang menilai kalau proses pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes telah memenuhi syarat dan sah sesuai hukum yang berlaku.
Gagal mensomasi Bupati Malang, Wiyanto melalui kuasa hukumnya Moch Arifin SH kembali melayangkan somasi yang sama. Kali ini, Arifin, pengacara yang juga advokat gaek di Surabaya mensomasi Gubernur Jatim.
Intinya, Gubernur Jatim diminta membatalkan surat pencopotan kliennya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang. Sayang, lagi-lagi somasi yang dikirim ke Jl. Pahlawan 110 Surabaya itu tidak membuahkan hasil maksimal. Gubernur Jatim menganggap SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tidak ada kesalahan.
Dikatakan Arifin, karena produk dua somasinya tidak membuahkan hasil maka kliennya berinisiatif menggugat Bupati Malang HM Sanusi ke PTUN Surabaya. Sebab, hanya di PTUN-lah semua fakta-fakta kebenaran kilennya akan bisa diuji.
‘’Yakin. Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan pak Wiyanto cacat hukum. Apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitasnya sebagai kadinkes. Bupatinya saja yang tidak fair dan tidak mau mengakui kesalahannya,’’ urai Arifin.
Sementara itu data yang dihimpun MPM di PTUN menunjukkan, Arifin mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024 lalu. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami, Panitera Pengganti.
Sidang perdana gugatan Kadinkes Malang terhadap Bupati Malang akan digelar 23 Juli 2024, jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Jl. Raya Juanda 89, Sidoarjo. (has)