Saturday, August 23, 2025

Mantan Kadinkes Wiyanto Somasi Bupati Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pencopotan Dirinya Sebagai Kadinkes Dianggap Tidak Prosedural

MALANG POSCO MEDIA–  Pencopotan Drg Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi, April lalu  berbuntut panjang. Wiyanto melalui kuasa hukumnya minta Bupati Malang mencabut dan membatalkan SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan dirinya.

Kuasa hukum Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin SH membenarkannya. Menurut dia, pemberhentian kliennya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang dinilai tidak prosedural dan tidak tepat.

‘’Tindakan yang dilakukan klien kami (Wiyanto Wijoyo) sudah sesuai kewenangan. Dan tidak terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan daerah,’’ tandas Arifin kepada Malang Posco Media (MPM) di kantornya di Kawasan Surabaya Selatan, Senin (3/6) kemarin.

Seperti diberitakan Malang Posco Media, 19 April lalu, akibat karut marut urusan BPJS Kesehatan Kabupaten Malang akhirnya Bupati Malang HM Sanusi mencopot jabatan Drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Malang. 

Dikatakan Arifin, sesuai aturan hukum yang berlaku pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Bupati Malang. Surat somasi sebanyak lima halaman itu sudah dikirimkan 21 Mei 2024 yang lalu.

Dalam surat somasi dengan tembusan ke Mendagri dan Gubernur Jatim itu, intinya Bupati Malang diminta membatalkan SK 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024 terhadap Wiyanto Wijoyo.

‘’Sudah. Sudah kami kirim. Sesuai Undang Undang, kami memiliki waktu 10 hari kerja untuk menunggu jawaban dari pak Bupati,’’ ucap Arifin sembari menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat somasi ke Bupati Malang, yang diterima 22 Mei 2024.

Arifin yang dikenal sebagai advokat gaek di Surabaya ini, lantas menyebutkan beberapa alasan yang melemahkan posisi Bupati Malang saat mencopot kliennya. Apalagi, setiap pengambilan keputusan kliennya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sebagai contoh, BPJS Kesehatan Kabupaten Malang dapat menerima keikutsertaan 578.588 orang dengan syarat harus ada penjamin dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait dengan pembayaran preminya.

Kemudian, lanjut Arifin, Bupati Malang berusaha meyakinkan keinginan BPJS Kesehatan dengan dibuatnya Pakta Integritas yang diteken Bupati Malang, 24 Februari 2023. Inti pakta intergritas Bupati Malang siap mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan sebesar Rp 194.072.043.873 yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023.

‘’Ternyata saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), anggaran yang dijanjikan Bupati Malang tidak tersedia. Akibatnya, progam UHC (Universal Health Coverage) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi ini, klien kami yang disalahkan,’’ tutur Arifin.

Ditambahkan Arifin, jika dalam waktu 10 hari kerja tidak ada jawaban dari Bupati Malang, maka pihaknya akan berkirim surat ke Gubernur Jatim. Intinya, Gubernur Jatim diminta untuk membatalkan produk hukum yang diberikan Bupati Malang.

‘’Jika ternyata nanti Gubernur Jatim juga tidak ada respon yang baik, baru kami akan melangkah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tenggat waktu jawaban surat ke gubernur juga sama yaitu 10 hari kerja,’’ kata Arifin.

Dikonfirmasi terkait somasi kuasa hukum mantan Kadinkes Kabupaten Malang Drg  Wiyanto Wijoyo, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengaku belum menerima informasi tersebut.

“Kami tidak atau belum mengetahui soal informasi tersebut,” kata Nurman melalui pesan singkat. (has/den)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img