Malang Posco Media, Yogyakarta- Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno (KS) mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp1,1 miliar. Pengembalian ini terkait kasus mafia tanah kas desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis.
Dilansir dari Antara, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan di Yogyakarta, Kamis (24/8) , mengatakan pengembalian gratifikasi sudah dilakukan tersangka kasus mafia tanah kas desa itu sebanyak lima kali melalui penasihat hukum beserta keluarganya.
“Ini kelima kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya.
Penyidik Kejati DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi secara bertahap dari Krido pertama kali pada 18 Juli 2023 sebesar Rp300 juta, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 senilai Rp1,3 miliar, pada 9 Agustus 2023 Rp300 juta, dan pada 15 Agustus 2023 Rp700 juta.
Dengan demikian, kata dia, keseluruhan uang gratifikasi yang telah dikembalikan sebesar Rp3,7 miliar dari total Rp4,7 miliar gratifikasi yang diduga diterima Krido dari terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Desa Caturtunggal, Sleman.
Krido sebelumnya diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman.
Gratifikasi itu berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi senilai total Rp4,5 miliar.
Selain tanah, Krido juga diduga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.
Dalam kasus itu, katanya, Krido selaku Kepala Dispetaru DIY diduga mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
“Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya,” kata dia.
Selain itu, Krido yang mengetahui perbuatan Robinson Saalino di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY justru membiarkannya, padahal seharusnya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa yang merupakan tanah kesultanan Yogyakarta itu, demikian Herwatan.
.
(ntr/jon)