spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Mantan Kandinkes PTUN-kan Bupati Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-  Upaya keras drg Wiyanto Wijoyo memperjuangkan status dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang memasuki babak baru. Kali ini Wiyanto menggugat Bupati Malang HM Sanusi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

‘’Benar. Kami akan menggugat Bupati Malang yang secara sepihak memberhentikan klien kami pak Wiyanto Wijoyo dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,’’ tandas Moch Arifin SH, kuasa hukum Wiyanto Wijoyo kepada Malang Posco Media (MPM), Rabu (17/7) kemarin.

Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan somasi kepada Bupati Malang Sanusi. Somasi ini buntut pencopotan dirinya sebagai Kadinkes Kabupaten  Malang pada April 2024. Sanusi diminta membatalkan dan mencabut SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan dirinya.

Sayangnya somasi yang dikirim tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan. Sebaliknya, Bupati Malang HM Sanusi melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH M.Hum menilai proses pencopotan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes telah memenuhi syarat dan sah sesuai hukum yang berlaku.

Gagal somasi Bupati Malang, Wiyanto melalui kuasa hukumnya Moch Arifin SH kembali melayangkan somasi yang sama. Kali ini, Arifin, pengacara yang juga advokat gaek di Surabaya mensomasi Gubernur Jatim.

Intinya, Gubernur Jatim diminta membatalkan surat pencopotan kliennya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.  Namun  somasi yang dikirim ke Jalan Pahlawan 110 Surabaya itu tidak membuahkan hasil maksimal. Gubernur Jatim menganggap SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tidak ada kesalahan.

Dikatakan Arifin, karena produk dua somasinya tidak membuahkan hasil maka kliennya berinisiatif menggugat Bupati Malang HM Sanusi ke PTUN Surabaya. Sebab, hanya di PTUN-lah semua fakta-fakta kebenaran kilennya akan bisa diuji.

‘’Yakin. Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan pak Wiyanto cacat hukum. Apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitasnya sebagai kadinkes. Bupatinya saja yang tidak fair dan tidak mau mengakui kesalahannya,’’ urai Arifin.

Sementara itu data yang dihimpun Malang Posco Media di PTUN menunjukkan, Arifin mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024 lalu. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami, Panitera Pengganti.

Sidang perdana gugatan Kadinkes Malang terhadap Bupati Malang  digelar 23 Juli 2024, jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Jalan  Raya Juanda 89, Sidoarjo.

Sementara itu Pemkab Malang siap menanggapi gugatan yang dilayangkan drg Wiyanto Wijoyo terhadap Bupati Malang HM Sanusi. Bahkan Pemkab Malang melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH M.Hum memberikan apresiasi kepada drg Wiyanto Wijoyo yang melayangkan gugatan melalui PTUN tersebut.

“Artinya drg Wiyanto Wijoyo menyalurkan ketidakpuasannya sesuai jalur hukum. Kami apresiasi itu, dan kami siap. Itu biasa bagi kami,’’ katanya.

Dihubungi Malang Posco Media, Nurman mengatakan dengan adanya gugatan ini, maka nanti akan ada kebenaran yang diperoleh. Pemkab Malang akan membeberkan seluruh fakta yang ada sehingga drg Wiyanto Wijoyo dicopot jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

“Produk SK Bupati terkait pencopotan drg Wiyanto Wijoyo kami pastikan tidak cacat hukum. Semua sudah sesuai prosedur dan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti dalam persidangan akan kita buka semuanya, sehingga menjadi jelas,’’ tambah Nurman.

Bahkan Nurman mengatakan salah satu bukti yang akan dibawa dalam persidangan gugatan tersebut adalah BAP Inspektorat. “Yang bersangkutan sudah diperiksa inspektorat. Kami bawa BAP tersebut di sidang gugatan,’’ tambahnya.

Selain itu, Nurman  mengatakan Pemerintah Kabupaten Malang akan menyiapkan kuasa hukum untuk Bupati Malang dalam sidang gugatan itu. Kuasa hukum yang disiapkan dikatakan Nurman berasal dari Bagian Hukum Pemkab Malang. “Kami siapkan in house lawyer. Berapanya, nanti Bagian Hukum yang menangani. Secara prinsip kami siap menanggapi gugatan tersebut,’’ urai pria yang juga  menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini. Disinggung kapan mengetahui adanya gugatan tersebut? Nurman mengatakan sejak Senin (15/7) lalu. Bahkan sejak saat itu pihaknya pun langsung bersiap. Sehingga saat persidangan gugatan dimulai, semuanya siap.(has/ira/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img