Malang Posco Media – Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.)
![](https://malangposcomedia.id/mpm/uploads/2024/03/Sidang-vonis-mati-Kasat-narkoba-Lampung-Selatan-290224-Ard-5.jpg-1-e1709273943844.webp)