.
Sunday, December 15, 2024

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img