spot_img
Thursday, April 17, 2025
spot_img

Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan mantan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3). Secara mengejutkan, Abdul Haris yang menjalani sidang vonis lebih dulu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Betul, barusan sidang untuk terdakwa Abdul Haris, dia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan oleh PN Surabaya,” kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mengikuti persidangan langsung di PN Surabaya, hari ini.

-Advertisement- HUT

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan anggotanya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Menurut informasi, sidang diketahui mulai sekitar pukul 10.22 WIB.

Kedua terdakwa yang memakai kemeja putih lengan panjang berompi tahanan terdakwa Kejati Jatim, masuk ke dalam Ruang Sidang Cakra, dengan dikawal petugas keamanan.

Jalannya sidang awalnya tak lantas langsung dimulai karena harus menunggu kehadiran ketua dan anggota majelis hakim. Hingga akhirnya pembacaan vonis disambut luapan kecewa hadirin persidangan. Daniel juga menyayangkan, vonis hakim tersebut jauh dari harapan.

“Bahkan lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis terdakwa ringan. Tidak berkeadilan,” ungkapnya.

Daniel menyebut, setelah sidang vonis harris, Pengadilan melakukan skorsing. Setelah itu baru dilakukan sidang untuk terdakwa kedua.
“Selepas ini pembacaan putusan terdakwa Suko Sutrisno,” imbuhnya.(tyo/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img