.
Thursday, November 21, 2024

Mantan Panmud Perdata PN Kepanjen Dilaporkan, Hilangkan Hak Upaya Banding Perkara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Advokat Abdul Wahab Adinegoro, SH, MH melaporkan mantan Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Kepanjen, Ramli Hidayat, SH, MH dan Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, SH, MH ke Ketua PN Malang. Keduanya diduga melakukan tindakan kolusi dalam administrasi persidangan.

“Tindakan kolusi yang dimaksud yakni melanggar Pasal 18 Peraturan MA No 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan pengadilan secara elektronik (e-Court) hingga menghilangkan hak kami sebagai penggugat untuk mengajukan upaya hukum banding dan merugikan kepentingan klien kami,” urai Wahab, sapaannya.

Dijelaskan dia, berawal dari tim yang dipimpinnya menjadi kuasa hukum Kusnan Hadi untuk menggugat proses jual beli tanah di Bani Hasyim Singosari, milik ahli waris H. Adji Said. “Singkatnya, setelah proses jawab jinawab, tinggal pembacaan putusan. Namun, pembacaan putusan ditunda hingga lebih dari lima kali,” terangnya.

Termasuk jadwal pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan Senin (22/4), ditunda Rabu (22/5). “Tapi, tanpa pemberitahuan kepada kami, ternyata jadwal sidang dilanjutkan Selasa (23/4). Sehari setelah penundaan Senin (22/4). Selain itu, isi putusan tanggal itu, juga tidak diberitahukan secara sah dan patut kepada kami,” papar Wahab lagi.

Ia dan tim kuasa hukumnya baru mengetahui perkara yang dibelanya sudah diputus saat melihat dari unggahan e-Court hari Jumat (17/5). Atau seminggu sebelum jadwal sidang putusan Rabu (22/5). “Kami sangat terkejut karena di dalam unggahan itu, dinyatakan bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap dia.

“Harusnya kami juga diberitahu atau dipanggil saat ada perubahan penundaan sidang putusan yang semula akan diputus Rabu (22/5), diajukan Selasa (23/4). Panggilan dan pemberitahuan secara elektronik atau e-mail ke kami, merupakan panggilan yang sah sepanjang itu dikirim. Nyatanya, tidak ada pemberitahuan lewat e-mail,” tegasnya.

Pihaknya pun menemui Ramli Hidayat, Panmud Perdata PN Kepanjen untuk menanyakan ini. “Sayang, sikapnya angkuh dan marah-marah serta menolak surat kami. Sampai surat laporan ini dibuat, ia menghindar dan lari dari tanggungjawab. Sekarang ia sudah menjadi Panmud Perdata PN Malang,” kata pria ini.

Dia juga meminta Ketua PN Kepanjen untuk memeriksa Ramli Hidayat dan Wahyu Probo Yulianto. Humas PN Kelas 1B Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, SH mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya untuk menanggapi laporan ini. Dia mengaku tidak berwewenang menanggapi laporan karena menjadi ketua majelis perkara itu. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img