MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ariesca, mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa/Kecamatan Tumpang diduga kuat melakukan penyelewengan dana bansos tahun 2017 hingga 2021. Nilainya pun tidak tanggung – tanggung. Lebih dari Rp 200 juta yang diduga digelapkannya.
Kasus ini sendiri, sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang. Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Betul memang seperti itu. Saat ini, masih belum dilakukan penahanan atau tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena baru laporan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Rejeki, MM mengaku pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada Ariesca. “Ada permasalahan pelanggaran kode etik oleh pendamping PKH. Diduga memang mengarah seperti itu (korupsi). Kami menangani masalah ini dari sisi pelanggaran kode etik saja,” kata dia.
Menurutnya, dari pelanggaran kode etik itu, Dinas Sosial Kabupaten Malang akan mengusulkan untuk pemberhentian bagi Ariesca. “Untuk proses hukumnya, apakah ditahan atau bagaimana, tergantung dari pihak kepolisian. Sementara kami sudah melaporkan ke Bupati dan tembusannya ke inspektorat untuk ditindaklanjuti,” paparnya lebih jauh.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, terbongkarnya kasus ini berawal informasi yang diterima koordinator SDM PKH Kabupaten Malang, Gary Bhudi Putranto pada rapat koordinasi pendamping PKH dengan para keluarga penerima manfaat (KPM) di kantor sekretariat PKH Kecamatan Tumpang. Dia lalu melakukan penelusuran di lapangan.
Mulai dari data kepesertaan KPM PKH dan melakukan pemanggilan kepada Ariesca. Hasilnya, ada 33 Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang dikuasai Ariesca. Dari sini, uang yang diduga diambil wanita itu, sekitar Rp 207 juta. Bahkan, dugaannya juga bertambah karena ada dana BPNT yang juga diambil oleh Ariesca menggunakan KKS milik KPM PKH dan BPNT yang dikeluarkan BNI46.
Pencairan dana dilakukan di agen BNI46 dan e-Warung sebagai penyedia dana PKH dan bahan pangan BPNT. Peluang terjadinya penyalahgunaan KKS oleh pendamping PKH, karena BNI46 memperbolehkan pendamping PKH untuk membawa KKS milik KPM yang tidak datang pada saat pendistribusian. (tyo/mar)