MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pegiat konservasi meminta agar pemerintah terkait serta aparat penegak hukum mengawasi aktifitas ilegal di hutan lindung dan cagar alam. Pasalnya, kini praktik jual beli satwa semakin terbuka di media sosial.
Di sisi lain penggunaan senapan angin masih beredar luas di Kabupaten Malang. Hal ini membuat hasil perburuan satwa kemudian dijual. Bahkan, memicu pesanan-pesanan ilegal.
Pegiat konservasi hutan dan laut Andik Syaifudin menjelaskan, satwa liar tersebar di TNBTS, Tahura, gunung, hingga wilayah Malang Selatan seperti Cagar Alam Sempu dan kawasan Kecamatan Bantur.
“Di Sempu satwa liarnya masih lengkap. Ada macan tutul, macan kumbang, elang Jawa, dan elang laut,” kata Andik kepada Malang Posco Media, Rabu (3/9) kemarin.
“Sedangkan di hutan lindung Kondang Merak, ada 13 spasies elang, 130 spasies burung, 44 jenis capung, 89 jenis flora tanaman hutan, 77 tanaman hutan yang bisa dimakan, dan 35 jenis tanaman obat,” sambungnya, menguraikan.
Terkait perlindungannya, Pendiri Sahabat Alam Indonesia (Salam) sejak 2010 berbasis di Malang itu mengatakan, selama ini perlindungan pada taman nasional, polhut atau polisi hutan, dan lembaga masyarakat desa hutan (Lmdh).
“Kemudian, masih minim pada pengawasan penggunaan senapan angin. Maka itu harus menjadi sorotan oleh pihak kepolisian. Masih beredar luas salah satunya di wilayah Kabupaten Malang. Ini butuh pengawasan dari pihak kepolisan,” lanjut Andik.
Ia mengatakan jual beli satwa marak diekspos di media sosial seperti di tiktok. Selain itu masih banyak ditemukan di pasar-pasar burung.”Itu juga memicu pesanan-pesanan ilegal,” katanya.
Andik menegaskan, satwa dilindungi melanggar aturan. Meskipun tidak dilindungi, tetapi selama mengambilnya di hutan lindung tetap melanggar aturan. Maka dari itu, kata dia, butuh peran semua orang untuk pengawasan. Mulai dari pemerintah, kepolisian, pemangku kawasan, dan partisipasi masyarakat.
Ia menambahkan, hutan lindung di Malang Selatan yang masih utuh berada di kawasan dua kecamatan meliputi enam desa. Yaitu Desa Srigonco, Desa Sumberbening, dan Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur. Lainnya berada di Desa Tulungrejo, Desa Banjarejo, dan Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo.
“Luasnya 1.989 hektare. Meliputi enam desa dalam dua kecamatan. Jadi mulai Balekambang sampai Kedungsalam itu hutan lindung masih utuh. Terus ada cagar alam Sempu,” tandas pria yang tinggal di Kecamatan Kepanjen tersebut. (den/jon)