MALANG POSCO MEDIA- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekankan perlindungan masyarakat harus dimaksimalkan. Ini menjawab maraknya kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Selain di Malang, sebelumnya terjadi di Surabaya.
Ditemui usai mendampingi kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya di KEK Singhasari, Selasa (29/4) kemarin, Khofifah menyesalkan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan. Hanya saja, dia juga enggan berkomentar banyak, lantaran sebagai gubernur serba salah.
“Nek aku ngoomong diurusi Pemprov salah, nek aku ngomong ini nunggu peradilan salah (Jika saya berkata diurusi Pemprov salah. Jika ngomong nunggu peradilan salah). Nah itu kan serba salah. Tap kalau saya perlindungan masyarakat itu utama,” katanya.
Menurut orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jatim ini bahwa terkait dengan penahanan ijazah, karyawan dapat melaporkan ke pihak yang berwajib. Sehingga proses peradilan tetap bisa berjalan.
“Tapi yang jelas perlindungan masyarakat harus dimaksimalkan,’’ tegasnya.
Bukan tanpa alasan Khofifah mengatakan hal itu. Tapi ada alasan terkait dampak jika ijazah ditahan oleh perusahaan. Salah satunya karyawan tidak bisa berpindah pekerjaan.
“Kalau mereka harus berpindah tempat bekerja nggak punya ijazah kan nganggur. Lalu siapa yang kasih makan mereka?,’’ ucapnya tegas.
Namun demikian, Khofifah mengatakan bahwa pola pikirnya sebagai gubernur tersebut tidak semua orang menyetujui.
“Ya tidak apa-apa mereka tidak setuju dengan pola pikir saya sebagai gubernur,’’ ujarnya.
Tapi yang jelas, menurut mantan Menteri Sosial ini bahwa masyarakat harus punya keamanan di dalam menjaga ijazah yang dimiliki. Mereka juga bisa mempertimbangkan, saat ada perusahaan mempersyaratkan adanya penahanan ijazah saat bekerja.
“Seperti yang saya katakan tadi. Kalau dia mau bekerja ditempat tertentu yang mempersyaratkan ijazah maka dia akan bisa bekerja itu. Lha kalau tidak ijazahnya tidak ada maka tidak bisa bekerja. Kemudian bagaimana dia mendapatkan penghasilan, dan akan makan apa?’’ katanya.
Seperti yang diberitakan Malang Posco Media sebelumnya kasus perusahaan tahan ijazah yang heboh di Surabaya, ternyata juga terjadi di Kota Malang. Praktik itu ditemukan Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengungkapan pihaknya pada tahun ini setidaknya sudah menerima ada dua perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah pekerja.
“Kami dapat laporan ada dua perusahaan yang menahan ijazah. Secara aturan tidak boleh. Ini baru kami cek, koordinasi dengan Disnaker Provinsi. Harus ada itikad baik dari pelaku usaha,” ungkap Arif ditemui Malang Posco Media, Senin (28/4) lalu.
Berdasarkan laporan, kedua perusahaan yang melakukan penahanan ijazah itu badan usahanya berbentuk CV. Namun belum diketahui persis berapa jumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut. Menurut Arif, praktik semacam ini sampai terjadi dan makin sulit dicegah lantaran adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. “Yang bersangkutan ternyata tidak keberatan untuk ijazahnya ditahan. Bukan hanya ijazah, kadang bisa BPKP motor atau mobil juga yang ditahan. Kami akan cari solusi yang terbaik,” urai Arif. (ira/van)
-Advertisement-.