.
Sunday, December 15, 2024

Masa Izin Habis, DPMPTSP Tertibkan Reklame

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu segel atau melakukan penataan reklame yang habis masa izinnya Jumat (28/4) kemarin. DPMPTSP menyegel satu papan reklame berada di Jalan Sultan Agung Kota Batu.


“Penyegelan reklame di Jalan Sultan Agung yang kami lakukan karena pihak atau pemilik reklame telah habis masa izinnya. Sehingga sesuai aturan reklame tersebut harus disegel dan dibongkar,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Dwi Leksono kepada Malang Posco Media.


Ia menjelaskan, sebelumnya dilakukan penyegelan, DPMPTSP telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali. Namun karena tidak ada respon maka dilakukan penyegelan. Dalam pelaksanaannya juga telah mendapat surat tembusan dari Satpol PP dan Bapenda.


“Karena sudah disegel maka secara tidak langsung reklame tersebut akan menjadi aset Pemkot. Nantinya reklame tersebut akan dibongkar dan dilelang. Selanjutnya hasil lelang masik dalam pendapatan lain-lain,” jelasnya.


Saat ini untuk untuk pembongkaran reklame di Kota Batu sudah ada aturan terkait jaminan bongkar. Sehingga sebelum dilakukan pemasangan reklame baru harus ada jaminan bongkar.


“Jaminan bongkar ini bisa diambil oleh pemilik jasa reklame ketika reklame yang tidak diperpanjang izinnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik. Namun ketika tidak pemilik tidak mau membongkar maka pemerintah yang akan membongkar dari biaya jaminan bongkar tersebut,” ungkapnya.


Dari data Bapenda Kota Batu per 31 Maret 2023 ini untuk pajak reklame telah terealisasi Rp 374,7 juta atau 16 persen dari target Rp 2,2 miliar. Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro bahwa pihaknya mencatatkan hampir 80 persen reklame yang terpasang di Kota Batu berizin ke Kabupaten Malang.

“Hampir 80 persen reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu adalah reklame berizin Kabupaten Malang. Seharusnya pemasangan reklame harus sesuai wilayah perizinan,” ujar Bambang.


Dalam pekan ini saja, pihaknya telah menertibkan ratusan reklame ilegal. Termasuk yang berizin di Kabupaten Malang. Bambang menerangkan, bahwa reklame ilegal banyak dipasang di Jalan Ir. Soekarno, Abdul Ghani, Sultan Agung dan jalan-jalan protokol di Kota Batu. Rata-rata reklame liar lebih didominasi dari perumahan dan wisata.

Dengan banyak pemasangan berada di wilayah Kecamatan Batu karena lokasi yang strategis. “Bukan hanya reklame yang tidak berizin. Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan seperti memasang di pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik juga jamu tertibkan,” tuturnya.


Lebih lanjut, penertiban dilakukan untuk menjaga estetika Kota Batu. Selain itu untuk menekan adanya kebocoran pajak reklame di Kota Batu. Perlu diketahui untuk tahun 2022 pajak reklame terealisasi Rp 1,583 miliar ditarget Rp 1,5 miliar. Diharapkan dengan kegiatan rutin penertiban reklame liar mampu meningkatkan target pajak tahun 2023 lebih maksimal.


Penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP tersebut mengacu Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perizinan Reklame Di Kota Batu. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img