MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Demo menuntut masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang di gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu akhirnya dikabulkan. Salah satunya mengenai masa perpanjangan jabatan Kades menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Demikian keputusan Baleg DPR dan Kemendagri yang disampaikan Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Dengan disetujuinya Undang-Undang tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, Didit Mulyo Santoso, SE mengapresiasi langkah tersebut.
Selain masa perpanjangan jabatan Kades, menurut pria yang juga Kades Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen ini, pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal juga harus bisa dilaksanakan berdasarkan berita acara persetujuan panitia, tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW.
Hal yang tak kalah penting, terkait dengan Dana Desa (DD) harus disesuaikan 10 persen dari APBN, yaitu antara Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar. Termasuk tuntutan tali asih bagi Kades yang sudah purnatugas. Menurut Didit, seorang Kades purna tugas juga harus mendapat penghargaan seperti jabatan politik lainnya dari pemerintah setempat.
Meski itu belum dibahas, pihaknya berharap usulan tersebut juga dikabulkan. “Semua Kepala Desa berharap keputusan itu secepatnya disahkan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Selain masa perpanjangan jabatan delapan tahun untuk dua periode, juga aturan-aturan lain tentang desa. Semuanya bertumpu pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Kami berharap secepatnya tuntutan itu dikabulkan sehingga tidak ada demo susulan yang bisa mengganggu aktivitas Kepala Desa dan masyarakat sekitar. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah, Kades se-Kabupaten Malang terus hidup rukun, damai, seduluran sak lawase,” pungkasnya. (tyo/mar)