Sunday, August 31, 2025

Masa Persidangan II, Lima Raperda Proses Harmonisasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Pembahasan Raperda dalam Propemperda Kota Batu tahun 2025 masuk dalam masa persidangan II. Total ada 5 Raperda yang tengah berproses pada masa persidangan II dengan tahap pengajuan harmonisasi.

“Tahun ini ada 20 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Dengan keterangan 18 usulan eksekutif dan 2 Raperda. Di masa persidangan II ada lima Raperda masih pengajuan harmonisasi dan masih koordinasi draft raperda dan naskah akademis,” ujar Ketua Propemperda Kota Batu, Ilyas kepada Malang Posco Media, Senin (14/7) kemarin.

Lima Raperda yang masuk persidangan tahap II meliputi Raperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Raperda ini sudah dilaksanakan harmonisasi dan menunggu revisi atas hasil tanggapan tertulis dari Kanwil. “Kemudian Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi menunggu jadwal harmonisasi, Raperda Desa, Raperda Pengelolaan Makam Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Talrun 2O2O tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas,” bebernya.

Kemudian Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan proses paraf untuk permohonan Harmonisasi, Raperda penyertaan modal perumdam sudah Harmonisasi namun belum bisa dilanjutkan karena tanggapan untuk diminta melakukan review Perda sebelumnya dan Raperda usulan DPRD masih revisi surat hasil harmonisasi di Kumham.

“Proses harmonisasi ini dilakukan guna memastikan Raperda yang akan diusulkan mampu menciptakan regulasi yang efektif, efisien dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum. Yang mana dalam proses harmonisasi ini melibatkan sejumlah OPD terkait, sehingga ada keselarasan antara peraturan yang dirancang dan kebijakan serta program pemerintah daerah,” terangnya.

Menurutnya, langkah harmonisasi sangat penting untuk menjaga agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga harmonisasi bukan sekadar formalitas, tapi sebagai upaya agar setiap Raperda inisiatif yang dibuat tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan. “Jadi kami ingin Raperda ini bisa memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Batu. Kami optimis di masa persidangan II ini bisa segera selesai,” harapnya.

Sementara itu, secara menyeluruh ada 20 Raperda yang dibahas tahun ini. Ilyas berharap setidaknya 90 persen Raperda bisa diselesaikan sebagai dasar hukum dalam membuat kebijakan atau program Pemkot Batu. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img