MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masalah Pecah Bidang di Tanah BPN Kota Batu yang rencananya diselesaikan pekan ini oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) atau BPN Kota Batu gagal terealisasi. Pasalnya eks Kakantah Kota Batu yang lama belum juga menandatangi hal tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu Isa Suryo Astanto saat ditemui di Kantor BPN Kota Batu, Rabu (19/6) kemarin.
“Sebelumnya sudah dijelaskan Pak Plt Kasubag bahwa waktu itu (pekan lalu, red) sudah dalam proses penyelesaian. Bahwa disampaikan Pak Kasubag saat giat di Kanwil menemui Kakantah yang lama yaitu Pak Haris. Hasilnya Pak Haris mohon waktu untuk menyelesaikan tanda tangan berkas yang berstatus B.I 208,” ujar Isa kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan bahwa Kakantah lama memohon waktu untuk tanda tangan karena ingin memastikan supaya tidak ada konsekuensi hukum apapun dan sesuai prosedur. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Datun Kejaksaan Kota Batu.
“Itu kan 273 bidang tanah yang dipecah. Ini termasuk banyak, karena banyak Pak Kakan lama perlu waktu untuk menandatangani. Sekalipun orang awam bilang sahari bisa rampung. Tapi seperti yang sudah disampaikan Pak Kakan lama untuk cek lagi,” bebernya.
Isa menyampaikan bahwa sesuai aturan, untuk penandatanganan berkas berstatus B.I 208 masih menjadi tanggung jawab Kakantah yang lama. Untuk itu pihaknya juga berharap bisa segera diselesaikan. Mengingat berkas tersebut sudah sejak tahun 2023.
“Harapannya jangan sampai satu bulan. Karena nanti akan jadi gejolak kalau tidak segera diselesaikan. Kami tidak menghambat, karena perlu dipahami pemecahan bidang tanah dengan jumlah banyak yaitu 207 bidang. Tapi pada intinya kami akan memastikan, khususnya Pak Kakan yang lama untuk semua proses sudah formal legal dan tidak menabrak ketentuan,” terangnya.
Ditegaskan Isa, bahwa lamanya lamanya proses penandatangan pecah bidang bukan karena adanya faktor X. Namun karena pimpinan lama punya pertimbangan sendiri. “Tidak ada faktor X. Tapi Pak Kakan lama sudah sampaikan bersedia untuk diselesaikan (ditandatangani, red),” imbuhnya.
Saat ditanya terkait adakah kesalahan prosedur dalam proses bidang tanah tersebut, Isa menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan prosedur di setiap tahapannya. Itu dilihat dari setiap tahapan yang mana pejabat di bawah sudah memberikan rekomendasi dan memberikan paraf.
Sementara itu Eks Kepala BPN Batu Haris Suharto saat dikonfirmasi Malang Posco Media, baik saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp belum memberikan respon atau tanggapan hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak 10 bulan lalu. Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai. Padahal tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai dilakukan.
Pemohon tersebut juga membandingkan dengan tempat lain yang berkasnya sama tetapi berkas sudah selesai. Atas permasalahan itu pemohon mempertanyakan tanggung jawab BPN.(eri/lim)