MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di KPU Kota Batu tinggal dua hari lagi atau ditutup 20 Desember sejak dibuka pada 11 Desember lalu. Hingga 17 Desember pendaftar KPPS masih mencapai 2.812 pendaftar.
Anggota Komisi KPU Kota Batu, Marlina mengatakan bahwa kebutuhan KPPS di Kota Batu pada Pileg dan Pilpres 2024 totalnya 4.277. Di mana nantinya dari total 611 TPS akan diisi oleh 7 KPPS.
“Per 17 Desember untuk pendaftar di 3 Kecamatan mencapai 2.812. Dengan jumlah di Kecamatan Batu 1.325 pendaftar, Kecamatan Bumiaji 955 pendaftar dan Kecamatan Junrejo 532 pendaftar,” ujar Marlina kepada Malang Posco Media, Senin (18/12) kemarin.
Dengan jumlah pendaftar dan kebutuhan yang ada tersebut diungkapnya masih kurang sekitar 40 persen. Kekurangan tersebut harus segera diisi pada siswa waktu dua hari ke depan atau berakhir di 20 Desember 2023.
Belum lagi, diungkap Marlina bahwa anggota KPPS yang direkrut bakal melebihi kebutuhan. Guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada anggota KPPS yang ditetapkan kemudian mengundurkan diri karena berbagai alasan.
“Nanti kami akan rekrut melebihi kuota. Ini untuk antisipasi jika anggota KPPS yang sudah dilantik mengundurkan diri. Maka ada urutan selanjutnya untuk mengganti. Disiapkan tiga calon pergantian antar waktu (PAW),” paparnya.
Namun ketika hingga hari terakhir pendaftaran KPPS masih belum memenuhi kuota. Maka secara tidak langsung akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. “Jika hingga hari terakhir pendaftaran belum terpenuhi. Sesuai keputusan KPU RI maka langkah selanjutnya PPS melakukan penunjukkan. Jika tidak terpenuhi juga, langkah ke 3 kerjasama dengan lembaga pendidikan,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa masa tugas KPPS selama sebulan mulai 25 Januari – 25 Februari. Untuk honorarium sendiri juga naik dibandingkan pemilu 2019 sebelumnya.
Rinciannya Ketua KPPS menerima honor Rp 1,2 juta naik dari nominal sebelumnya Rp 550 ribu. Sedangkan anggota KPPS yang sebelumnya menerima honor Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta.
“Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Selain kenaikan honor, KPPS juga akan mendapatkan jaminan sosial,” pungkasnya. (eri)