.
Sunday, December 15, 2024

Disnaker

Masih Ada OPD Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota melalui giat sosialisasi dan penyerahan penghargaan kepatuhan kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Desa di Kota Batu, Selasa (23/5) kemarin di Graha Pancasila.

Erwan Puja Fiatno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa tujuan dari acara yang digelar adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bendahara OPD dan bendahara Desa dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tenaga kerja terlindungi dengan baik.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang mewajibkan Pemda untuk mendorong agar mendaftarkan seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Erwan.

Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan memang masih terdapat keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL). Diungkapnya bahwa keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada penerimaan santunan bagi ahli waris, ketika terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar.

“Karena itu saya berharap, bendahara OPD dan Pemerintah Desa di Kota Batu melalui bendahara, selalu tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ketika terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar, ahli waris bisa dimudahkan untuk mendapatkan santunan,” bebernya.

Sementara itu, Yeni Aristasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota mengatakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Tenaga Honorer dan THL. Apalagi sudah regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota No. 47 tahun 2022 sebagai landasan yang jelas bagi pembayaran iuran.

“Kami beharap agar kegiatan ini dapat mengevaluasi penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan melakukan evaluasi secara mendalam, secara tidak langsung akan ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut,” paparnya. 

Dalam kegiatan tersebut juga diselingi penyerahan sertifikat penghargaan kepatuhan kepada Bagian Pemerintahan Kota Batu, Pemerintah Desa Oro-oro Ombo, dan Dinas Pendidikan. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dari data yang dimiliki Malang Posco Media, Pemkot Batu melalui BKPSDM telah mengikutsertakan Tenaga Honorer dalam BPJS Ketenagakerjaan. Di lingkungan Pemkot Batu terdapat sekitar total 470 tenaga honorer dari seluruh SKPD. Mereka telah diikutsertakan empat program BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dari data tahun 2022, secara umum untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu masih berkisar berkisar 31,93 persen atau 27.149 peserta. Mereka meliputi pekerja upah (PU), pekerja bukan upah (BPU) dan jasa kontruksi. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img