.
Friday, December 13, 2024

Massa Hajar Jambret Bersajam

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Eko alias EB, 40, warga Jalan Sumberwuni Indah, Kecamatan Lawang kembali berurusan dengan polisi. Dia tertangkap massa, usai menjambret di Jalan LA Sucipto XXII Kota Malang, kemarin pagi. Massa yang geram sempat menghajarnya, sebelum diamankan anggota Polsekta Blimbing yang kebetulan sedang berpatroli.

Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30. Eko berkeliling mencari sasaran dengan menaiki motor Honda Beat miliknya. Pandangan matanya kemudian tertumbuk kepada Rusmiati, 59, warga Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang yang kebetulan sedang jalan kaki di sana. Modusnya, menanyakan sebuah alamat.

Saat korban lengah, Eko menarik kalung emas milik Rusmiati hingga putus. Nahas baginya, sebab korban berteriak minta tolong hingga warga sekitar dan pengguna jalan yang lewat mendengar. Eko kebingungan saat hendak kabur. Dalam kepanikannya itu, ia berusaha naik motornya dan berusaha menarik gas sekencang – kencangnya.

Tapi warga yang datang dan mengepungnya semakin banyak. Hanya berjarak 100 meter dari tempatnya menjambret Rusmiati, dia berhasil ditangkap dan dijatuhkan dari motornya. Tanpa dikomando, beberapa pukulan pun mendarat di tubuh dan wajahnya. Nyawanya terselamatkan setelah anggota Polsekta Blimbing yang berpatroli tiba.  

Kapolsekta Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengaku, anggotanya berusaha mengamankan Eko dari hajaran massa dan memasukkannya ke dalam mobil patroli. “Dari hasil pemeriksaan, dia merupakan residivis kasus pembunuhan di Denpasar, Bali tahun 2010. Kemudian tahun 2017, dihukum empat tahun atas kasus curat di Malang,” bebernya.

Eko jugadiketahui merupakan jambret kawakan. Kepada penyidik unit reskrim Polsekta Blimbing, Eko sudah mengaku melakukan tiga kali penjambretan di bulan November 2022, sebelum tertangkap. Yang pertama, Sabtu (12/11) menjambret di Jalan Sulfat Agung Kota Malang, Senin (14/11) di depan masjid Jalan Batubara Kota Malang dan Rabu (16/11), di depan Fitness Safa, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.

“Kami amankan motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan tersangka, kalung beserta liontin dalam keadaan terputus dan sebilah pisau. Kemudian nota pembelian kalung Toko Emas Fajar Blimbing dari korban sebagai barang bukti. Saat ini, masih diperiksa secara intensif untuk menguak TKP – TKP lain kejahatan jalanan tersangka,” tutup Danang. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img