MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelaku penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, berakhir nahas. Yakni Edo Ilham Maulana alias Londo, 23, warga Jalan Simpang Kepuh Kota Malang.
Dia dibekuk warga akibat melarikan motor milik temannya, Mohammad Sholeh alias Sofan, 28, warga Jalan Klayatan Gang 1 Kota Malang, Rabu (6/7) sore.
Pelaku diamankan oleh warga dan Anas Satria, temannya 28, di Jalan Dieng, dekat kampus Universitas Merdeka (Unmer) Malang. Anas menceritakan, pelaku ini sebelumnya menipu dengan modus pinjam motor, Jumat (10/6).
Korban percaya karena dia mengenal pelaku, dan tidak menaruh rasa curiga. Akhirnya sepeda motor Scoopy warna Merah-Hita tersebut, dipinjamkan kepada pelaku.
“Awalnya ya ngobrol biasa, terus bilang kalau mau pinjam untuk mengambil uang di rumahnya. Setelah beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali. Saat dihubungi juga tidak direspon,” jelas Anas kepada Malang Posco Media, Kamis (7/7).
Korban dan temannya sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, dari pihak keluarga tidak mengetahui dan pasrah dengan apa yang terjadi, serta apa yang dilakukan kepada pelaku.
Mengetahui kondisi tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Sukun, Senin (13/6) lalu. Usai melaporkan peristwa itu, pelaku tiba-tiba muncul.
“Jadi Rabu (6/7) kemarin, pelaku ini menghubungi salah satu temannya melaluu Direct Message (DM) instagram hendak meminjam uang. Karena merasa pelaku masih DPO, akhirnya muncul ide untuk menjebak pelaku,” lanjutnya.
Pelaku kemudian diajak bertemu di depan kampus Unmer Malang di hari yang sama, dengan alasan akan dipinjami sejumlah uang. Sekitar pukul 15.00, Londo datang ke lokasi yang ditentukan dengan menggunakan ojek online.
“Begitu kami mengetahui bahwa itu benar pelaku, kami langsung meluncur dan menyergap pelaku. Awalnya sempat lari kurang lebih 100 meter. Tetapi karena tidak kuat, akhirnya pelaku ditangkap warga.,” terangnya.
Kapolsek Sukun Kompol Nyoto Gelar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengaku bahwa pelaku sudah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sukun. Untuk pelaku, juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Nanti setelah selesai 1×24 jam, maka akan kami terbitkan surat penahanan,” tandasnya. (rex/mar)