.
Friday, November 22, 2024

Masuk Ranah Perdata, Polresta Makota Hentikan Laporan Kasus Mafia Rumah Taman Ijen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Dirreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik ke Mapolresta Malang Kota (Makota). Laporan itu dilakukan oleh dr. Gina Gratiana, warga Jalan Taman Ijen Kota Malang. Dalam penyelidikan, Polresta Makota menghentikan laporan itu.

Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan mengatakan, kasus itu dianggap tidak cukup bukti. “Kami sudah lakukan gelar perkara dan menyatakan bila tidak ada bukti kuat atas dugaan mafia tanah dan rumah milik pelapor,” tuturnya. Ia menegaskan, kasus itu murni ranah perdata.

“Dalam gelar perkara juga dinyatakan bila kasus itu hanyalah urusan aset harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan mantan istrinya Valentina Linawati. Kita hentikan karena memang sudah sesuai prosedur, tidak terbukti adanya dugaan mafia tanah,” tegasnya lagi. Hal senada diungkapkan Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, SH.

Ia mengatakan, bahwa laporan dugaan mafia tanah yang sempat heboh di media sosial itu juga masuk di Kejari. Setelah mendapat laporan mereka langsung mengumpulkan data. Kejari Kota Malang juga telah bertemu dengan Valentina dan Gladys Adipranoto untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah mendengarkan laporan mafia tanah dari ibu Valentin kita lakukan pengumpulan bahan keterangan. Terhadap Valentin dan Gladys. Hasil dari wawancara dengan pelapor dan pengumpulan data lain pihak yang terkait, belum ditemukan ada indikasi dugaan mafian tanah,” tutur Eko.

Dia mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya juga tidak menemukan dugaan mafia tanah seperti yang dilaporkan. Sejauh ini hasil pengumpulan keterangan bahwa kasus ini adalah sengketa harta gono gini yang masuk dalam kasus perdata dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dikarenakan perkara ini masih masuk ranah keperdataan. Belum dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penyelidikan. Jadi kita terima saja laporannya, dan ternyata ini keperdataan. Belum bisa ditindak lanjuti soal mafia tanahnya,” tandas Eko. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img