MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Munculnya pinjaman online (Pinjol) sebenarnya memberikan kemudahan kepada masyarakat, dengan kecepatan pencairan dana dan syarat yang tidak terlalu banyak. Meskipun begitu, banyak oknum yang memanfaatkan kemudahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan berlebih.
Banyak bermunculan pinjaman online ilegal yang menyasar masyarakat awam yang belum memahami terkait dengan Pinjol atau fintech peer-to-peer lending. Analis Eksekutif Senior, Direktorat Inovasi Keuangan Digital, Departemen Pengawasan lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Moh. Eka Gonda Sukmana membagikan tips aman agar tidak terjebak pinjaman online ilegal yang membahayakan.
“Kalau ada SMS, WA maupun Messenger di Facebook dalam bentuk link penawaran Pinjol jangan pernah di klik. Karena banyak yang mengincar data-data dari link itu, ketika di klik otomatis data-data penting bisa dimasuki oleh mereka,” jelasnya.
Menurutnya lebih baik untuk langsung dihapus tanpa perlu membukanya. Kebocoran data pribadi dapat dipicu dengan adanya akses yang berlebih pada smartphone pengguna pinjaman. Jika memang membutuhkan pinjaman, harus dilihat terlebih dahulu dan disesuaikan dengan kemampuan. Penting bagi masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas dari Fintech Lending .
“Masyarakat bisa mengakses di OJK, baik melalui website atau bisa juga lewat Whatsapp maupun dengan menelpon langsung ke nomor 157. Semua data-data akan diberikan mulai dari nama dan platformnya akan terlihat jelas, termasuk yang legal atau ilegal,” terangnya.
Lanjutnya, bagi yang terlanjur meminjam, sebisa mungkin untuk dapat melunasi. Jika memang tidak mampu maka nasabah bisa mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lainnya.
“Jika ada yang menagih yang tidak beretika seperti teror, intimidasi hingga pelecehan, sesegera mungkin bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang seperti polisi. Karena Fintech Lending di bawah OJK telah diawasi untuk penagihan tidak ada unsur intimidasi maupun teror. Kebanyakan datang dari pinjol-pinjol ilegal,” ungkapnya.
Guna memperluas wawasan dan literasi masyarakat terkait dengan keuangan, OJK institut bersama dengan OJK regional 4 Jawa Timur turut menghadirkan awak media untuk ikut serta bersama-sama dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait literasi keuangan dalam kegiatan Journalist Class 5. Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (8/5) hingga Selasa (9/5) di Ballroom 3 Hotel Sheraton itu turut dihadiri beberapa jajaran OJK, termasuk Kepala Departemen OJK Institute, Agus Sugiarto.
“Tugas kami dari OJKI sebenarnya adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia dibidang keuangan. Selain itu juga turut mendukung pengembangan kompetensi SDM di industri kehumasan, termasuk mengajak awak menjadi bagian untuk mengembangkan literasi kepada masyarakat” ujarnya. (adm/aim/mpm)