spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Melanggar APK, Bawaslu Tidak Bisa Langsung Eksekusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sejak masa kampanye pada 28 November lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di banyak titik Kota Malang.

Data Bawaslu Kota Malang dari hasil temuan dan laporan yang masuk, setidaknya sudah ada 41 APK yang melanggar. Ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara kemarin. Pelanggarannya dipasang di kawasan-kawasan yang dilarang dan terpasang tidak sesuai aturan estetika. Seperti dipasang dengan memaku di pohon, mengikatnya di tiang listrik dan juga ada beberapa yang sengaja dipasang di trotoar.

- Advertisement -

“Langkah kami mengawasi dan atau aduan, memberikan saran perbaikan dan (melakukan) penertiban serentak bersama,” ujar Hamdan.

Diketahui APK yang melanggar juga beragam, baik berisi gambar calon legislatif di tingkat kota, provinsi maupun pusat. Sebagian juga ada APK bergambar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Meski masih banyak yang terpantau melanggar, Hamdan mengatakan terkait hal tersebut Bawaslu juga tak dapat serta merta melakukan tindakan. Pasalnya harus diawali dengan memberikan instruksi kepada parpol yang bersangkutan untuk segera menurunkan APK yang diketahui melanggar aturan.

“Sudah disampaikan kepada parpol terkait dan akan ditindaklanjuti. Di kawasan-kawasan lainnya nanti kami akan pantau lagi,” pungkas Hamdan.

Pantauan Malang Posco Media, jumlah APK yang dipaku di pohon atau di ikat di tiang listrik banyak ditemukan dibanyak titik strategis Kota Malang, missal di kawasan Sukun, Kedungkandang dan lainnya. (ica/aim)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img