MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang masih memberi perhatian terhadap ketertiban di Alun Alun Kota Malang. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, beberapa PKL yang berjualan di bahu jalan sekitar Alun-alun kembali ditertibkan.
Selain memberi teguran kepada beberapa PKL, Satpol PP juga mengambil tindakan tegas untuk PKL yang membandel dan sudah pernah ditegur sebelumnya.
“Kalau pelanggaran disekitaran Alun-alun, langsung kami tindak, sudah diberi teguran. Tapi kali ini ada dua PKL yang kita tindak, lainnya teguran,” terang Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera usai operasi penertiban kemarin.
Mereka yang terkena operasi penertiban ini selanjutnya akan diproses Tipiring (tindak pidana ringan). Ini sesuai dengan Perda Kota Malang yang telah diberlakukan yakni Perda No. 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Yaitu menjalankan kegiatan usaha di fasilitas umum atau aset Pemerintah Kota Malang tanpa ada izin dari pemerintah.
“Mereka nantinya bakal menerima denda sesuai yang ditentukan oleh hakim. Sidangnya nanti pada 22 Februari mendatang,” ungkapnya.
Selain Alun-alun, Anton mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan untuk ketertiban di daerah lain. Yakni misalnya seperti Jalan Surabaya dan Jalan Jakarta yang beberapa hari kemarin juga sudah dilakukan penertiban.
“Jalan Surabaya dan Jalan Jakarta sudah kita lakukan penertiban kemarin. Tetap kita awasi apabila ada pelanggaran lagi,” tegasnya.
“Terutama memang di kawasan Alun-alun. Karena disitu tujuan wisata, maka kita harap PKL tidak beraktifitas disitu karena bisa mempengaruhi dan menjadi kesan kumuh. Dampaknya tentu bagi citra Kota Malang,” tandasnya. (ian/aim)