.
Thursday, November 21, 2024

MEMBONGKAR DUGAAN KEJAHATAN TERSTRUKTUR DAN TANGGUNG RENTENG OKNUM KADES DAN PERANGKAT DESA BATANGSAREN KEC. KAUMAN, KAB. TULUNGAGUNG

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: M.A BILLY MJ, S.Sy., M.H., C.L.A.
*Advokat PERADI RBA
*Direktur LSM AM2 KAHURIPAN

Malang Posco Media, Sydney, 3 Oktober 2024 – MEWARNAI proses penegakan hukum (law enforcement) sangatlah tidak mudah. Kendala dan hambatan selalu ada demi tegaknya hukum. Pada tahun 2021, penulis mendapat aduan dari seseorang yang berinisial STR.

Dia geram akibat tidak adanya perkembangan kemajuan Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Lantas ia menyampaikan informasi awal dan bukti-bukti surat yang dimiliki oleh teamnya di Desa Batangsaren dengan sebutan FORKOMBAT.

Kepanjangannya adalah Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren. Data dan fakta telah ada serta ditemukan beberapa perkara yang terjadi di Desa Batangsaren. Penulis meminta STR untuk merapatkan FORKOMBAT, yang terdiri dari para sesepuh.

Tokoh-tokoh Desa Batangsaren yang selalu memperjuangkan kemajuan desa tercintanya. Dari musyawarah dengan anggota itu, kemudian meminta rekomendasi kepada penulis

Mereka minta penulis yang juga Direktur LSM AM2 KAHURIPAN untuk mendapatkan pendampingan hukum secara profesional. Selain itu, lahirlah pula Forum Komunikasi Masyarakat Desa Batangsaren (FKMB).

Cikal bakal organisasi masyarakat yang berani membongkar dugaan praktik korupsi/ penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa kurun 2014-2019 di Kejati Jawa Timur

Februari 2021 tim hukum LSM AM2 KAHURIPAN bersama dengan FKMB menyampaikan Pengadun Masyarakat (Dumas) atas dugaan dugaan praktik penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa kurun 2014-2019.

Tim hukum mendapatkan informasi bahwa Dumas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, dengan maksud untuk mempernudah proses pemeriksaan.

Bulan berganti bulan, tahun berganti tahun hingga tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, SH, MH, Ahmad Muchlis, SH., MH dan terakhir Tri Sutrisno S.H, MH, kasus ini membuahkan hasil.

Akhir dari sebuah pengaduan, proses eenyidikan tim Adhyaksa Kejari Tulungagung pada tanggal 8 Agustus 2024. Oknum Kepala Desa Batangsaren inisial RPG telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa kurun 2014-2019.

Kejari Tulungagung menilai, negara mengalami kerugian sekitar Rp 787 juta. Babak pertama terbongkar. Skena jahat dan merugikan keuangan negara, babak kedua saat ini masih berjalan dan belum ada keputusan siapa tersangkanya.

Sebab, terdapat fakta dan data yang juga melibatkan oknum mantan Kepala Desa Batangsaren dan perangkat desa atas dugaan menjual Tanah Kas Desa (TKD) Nomor Persil 70 S.IV dan memproses menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) secara illegal.

Dulu, masih berupa tanah lapangan yang saat ini berubah menjadi Gudang Galon. Direktur LSM AM2 KAHURIPAN berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar profesional dan proporsional dalam menyikapi pengaduan masyarakat.

FKMB memiliki bukti yang akurat untuk membuktikan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai tanah Kas Desa Batangsaren, berharap untuk segera mengembalikan kepada Desa Batangsaren tanpa syarat.

No Viral No Justice, adalah istilah yang saat ini populer untuk mengawal penegakkan hukum. Kepada masyarakat Desa Batangsaren, harus kompak dan bersama-sama untuk berjuang mengembalikan tanah Kas Desa kepada Desa Batangsaren.

Setidsknagar dapat digunakan untuk kemaslahatan Masyarakat Desa Batangsaren.
Sampai Tanah Kas Desa (TKD) Persil 70 S.IV itu kembali kepada Masyarakat Desa Batangsaren.

FKMB, LSM AM2 KAHURIPAN dan bersama dengan elemen masyarakat Desa Batangsaren akan tetap berjuang demi kembalinya Tanah Kas Desa (TKD) adalah murni milik desa, bukan milik oknum Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Kami sampaikan terimakasih Kepada Bapak Kajari Tulungagung dan APH yang terlibat untuk membongkar dugaan praktik kejahatan yang ada di Desa Batangsaren dengan tujuan utama yaitu menegakkan hukum.

Dan aturan sebagai Negara Hukum, apabila ada tindak pidana yang melibatkan oknum Perangkat Desa agar dapat diselesaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img