.
Monday, December 16, 2024

Menang Putusan, Minta Eksekusi Tanah Dihentikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah objek tanah sengketa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan menjadi polemik. Pasalnya eksekusi lahan dan bangunan persil seluas 10 hektar dan 6.000 meter persegi tersebut, sejak 2009 silam tak kunjung dieksekusi. Penyebabnya, tanah tersebut sudah beralih menjadi milik Haji Faisol, warga Turen.

Hal ini diungkapkan Advokat Sumardhan, SH dan Agus Subyantoro, SH, kuasa hukum H. Faisol. “Tanah itu sekarang hendak dilakukan eksekusi pengosongan oleh PN Kepanjen atas permintaan dari Heri Soenarto, lawan H. Faisol dalam persidangan. Alasannya, saat ini Enny Natalia sebagai ahli waris Heri Soenarto merasa berhak atas tanah itu,” ujar Mardhan.

Tentu saja, dia dan timnya pun melakukan perlawanan. Dijelaskan dia, H. Faisol membeli tanah itu dari Ninik Sri Lestari, ahli waris Agus Sukaton, suaminya yang juga anak angkat Soeratman dan Minatoen, pemilik asli tanah itu. “Heri Soenarto itu bukan siapa-siapanya Soeratman. Dulu memang pernah dirawat oleh Soeratman,” ungkapnya.

“Jadi awalnya, tanah ini adalah milik Soeratman yang tidak memiliki anak namun ia mengangkat anak bernama Agus Sukaton. Karena Agus meninggal, maka harta tersebut jatuh waris kepada Ninik sebagai isteri dan anak-anaknya,” terang dia lagi. Sejak Soeratman meninggal, tanah tersebut dijual kepada H. Faisol.

Heri Soenarto pun kala itu menggugat kepemilikan tanah itu. “Singkatnya, gugatannya dikabulkan Sebagian namun dalam rekonvensi, hakim PN Kepanjen menyatakan bahwa jual beli antara Ninik dengan H. Faisol adalah sah. Natalia mengajukan banding ke PT dan hasilnya menguatkan putusan PN Kepanjen. Dia ajukan kasasi, tapi pengacaranya tidak mengirimkan memori kasasi,” urainya.

Artinya, tegas Mardhan, Natalia tidak bisa melanjutkan eksekusi. “Menurut kami, eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan PT Surabaya. Tapi kenyataannya sekarang, lahan itu hendak dilakukan eksekusi pengosongan atas permintaan Natalia,” ungkapnya.

Terpisah, Pangeran Okky Artha, SH, kuasa hukum Natalia mengatakan bahwa apapun putusannya terkait peralihan hak, lahan itu masuk dalam sita jaminan. “Kalau misalnya ada sita jaminan dialihkan, itu kan perbuatan melawan hukum,” ucap Okky singkat saat dikonfirmasi. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img