Arifin: Putusan PTUN Surabaya Harus Segera Dijalankan
MALANG POSCO MEDIA – Upaya Bupati Malang HM Sanusi mengkanvaskan drg. Wiyanto Wijoyo M.M. Kes dari kursi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kandas sudah. Makamah Agung (MA) secara resmi telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan Bupati Malang pasca kekalahannya di PTUN Surabaya.
Pada sidang MA, tanggal 23 Juli 2025, bertindak sebagai Ketua majelis Prof. Dr. H. Yulis SH., MH dibantu anggota Majelis Dr. Cerah Bangun SH., MH dan Prof. Dr. H Yodi Martono Wahyunadi SH., MH dan panitera pengganti Dr. Sudarsono menyatakan menolak kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Malang.
Dikonfirmasi Malang Posco Media (MPM) soal penolakan MA ini, Moch Arifin SH, kuasa hukum drg Wiyanto Wijoyo menyebutkan, kebenaran akan tetap berada di atas segala-galanya. Terbukti, jalan panjang berliku yang dialami kliennya dalam mencari keadilan sudah tuntas dan dinyatakan tidak bersalah.
‘’Saya sekarang masih menunggu salinan resmi dari Makamah Agung atas putusan klien saya, pak Wiyanto. Kabarnya, baru Senin kemarin diminutasi dan dikirimkan ke pengadilan pengaju. PTUN Surabaya,’’ tandas Arifin meyakinkan.

Seperti diberitakan diharian ini sebelumnya (MPM, 14/4), drg. Wiyanto Wijoyo mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang melawan HM Sanusi Bupati Malang, berbuah manis. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memenangkan gugatan yang dilayangkan Wiyanto Wijoyo atas pencopotan dirinya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang, 27 Maret 2024 lalu.
’Keputusan MA ini sudah jelas dan klir. Sudah tidak ada upaya hukum lain di atas keputusan MA sekarang ini. Makanya penolakan MA ini harus segera dibarengi dengan memenuhi menjalankan keputusan PTUN,’’ rincinya.
Dikatakan Arifin akibat dicopot dari jabatananya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo menggugat Bupati Malang HM Sanusi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
PT TUN Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/B/2025/PT.PTUN.SBY. Rabu, 12 Pebruari 2025. Majelis menjatuhkan putusan menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat. Dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY. tanggal 28 November 2024, yang dimohonkan banding.
Secara garis besar, lanjut Arifin, majelis hakim PT TUN Surabaya menilai tindakan Bupati Malang yang memberhentikan drg. Wiyanto Wijoyo dari Kadinkes Kabupaten Malang terkait dengan polemik kenaikan tagihan iuran BPJS tidak ada relevansinya dengan kedudukan drg. Wiyanto selaku Kepala Dinas Kesehatan.
‘’Karena berdasarkan Instruksi Bupati Malang Nomor 6541 Tahun 2023, kedudukan drg. Wiyanto Wijoyo hanya mempunyai peran sebatas sebagai nara hubung dan penghitungan proyeksi kebutuhan anggaran iuran saja, dan tidak ada tugas untuk memverifikasi jumlah tagihan BPJS,’’ tegas Arifin.
Kenaikan jumlah tagihan iuran BPJS Maret 2023 hingga Juni 2023 merupakan konsekuensi logis dari program Universal Health Coverage (UHC) yang disampaikan Bupati Sanusi. Dimana menjelang Pilkada Kabupaten Malang, Bupati Sanusi selalu menyampaikan apabila seluruh warga Kabupaten Malang berobat ke rumah sakit gratis dan cukup hanya membawa KTP saja.
‘’Sayangnya, program yang dijadikan andalan Bupati Malang yang diceritakan pada setiap kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan. Karena progam tidak didukung anggaran, dalam APBD tahun 2023, karena memang juga tersedia anggaran untuk program UHC,’’ kata Arifin.
Di sisi lain, Arifin mengungkapkan, Pakta Integritas yang dibuat dan di tanda tangani Bupati Malang Sanusi, tangal 24 Pebruari 2025 yang menjamin ketersediaan anggaran sebesar Rp 194 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023, ternyata tidak ada dananya.
‘’Tindakan yang demikian dapat dikualifikasikan sebagai pembohongan publik. Karena program yang disampaikan bupati kepada masyarakat luas ternyata tidak didukung dengan anggaran yang jelas, sehingga menimbulkan masalah yang akhirnya merugikan masyarakat Kabupaten Malang,’’ ujar Arifin.
Ditambahkan dia, seiring keputusan PT TUN Surabaya ini seharusnya Bupati Malang segera menerbitkan keputusan rehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
‘’Apalagi, pembebasan jabatan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang yang dikenakan untuk Wiyanto Wijoyo telah lebih dari masa 12 bulan. Bunyi Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 27 Maret 2024,’’ pungkas Arifin. (has)