MALANG POSCO MEDIA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi proses penjaringan Pj Wali Kota Malang berjalan sesuai rencana. Siapa yang pas menduduki posisi Pj Wali Kota Malang, ia hanya menginginkan sosok yang “normal” saja. Usulan dewan pun punya peluang.
Hal ini dijelaskan Mendagri Tito Karnavian saat dikonfirmasi Malang Posco Media di sela kegiatannya di Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Rabu (9/8) kemarin.
“Ya normal saja,” kata Tito singkat saat ditanya kriteria figur Pj Wali Kota Malang. Ia menjelaskan yang dimaksud normal
Ada sosok yang memang masuk dalam segala kriteria sebagai calon Pj Wali Kota Malang. Yang juga secara normal mengikuti segala proses yang prosedural yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan.
Tito yang hadir di dalam Sidang Promosi Doktoral Program S3 Pascasarjana Ahmadi Noor Supit (anggota BPK RI) kemarin menjelaskan bahwa usulan Pj di seluruh daerah melewati tiga jalur. Yakni jalur usulan dari pemerintah pusat, provinsi dan dari DPRD.
“Untuk peluang daerah bisa juga peluang ditunjuk. Tapi kan semua tergantung penilainya ada PPATK, KPK, ada yang melihat sisi administrasi kepegawaiannya, KemenPANRB juga ikut menilai. Badan intelijen menilai. Bisa saja lolos yang diusulkan DPRD jika memang bagus,” tegas Tito saat ditanya peluang usulan daerah atau DPRD menjadi pilihan.
Mantan Kapolri ini juga menegaskan bahwa calon atau usulan Pj kepala daerah harus bersih dari masalah hukum. Hal ini penting sebagai pertimbangan penilaian, selain penilaian aspek kinerja dari calon-calon yang diusulkan.
Tito juga sempat menjelaskan progres penjaringan Pj wali kota dan bupati yang sedang digodok saat ini. Ia menegaskankan pada prinsipnya saat ini Kemendagri tiap bulan melakukan penjaringan. Untuk penjairngan Pj gubernur, Tito menjelaskan Kemendagri meminta usulan DPRD provinsi setelah itu meminta masukan pada kementerian/lembaga (KL) sebanyak enam nama. Setelah itu, tambah Tito, akan dilakukan sidang Pra TPA Tim Penilai Akhir (TPA). TPA beranggota kementerian dan lembaga terkait, seperti KPK dan PPATK. Kemudian muncul tiga nama.
Setelah muncul tiga nama akan dilakukan sidang TPA pimpinan. Terdiri dari Presiden RI, Wakil Presiden RI dan sejumlah menteri terkait..
“Nah kalau untuk tingkat kabupaten/kota kami meminta tiga nama maksimal dari DPRD. Kemudin tiga nama dari pemprov dan tiga nama yang diajukan Kemendagri yang menjaring juga dari K/L,” papar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Setelah itu lanjut dia, mekanismenya berjalan sesuai pedoman perundang-undangan yang ada. Yakni melalui sidang pra TPA, mengerucut menjadi tiga nama. Lalu diajukan kepada Presiden RI untuk diputuskan dalam sidang bersama TPA.
“Setelah itu baru nanti hasilnya untuk Pj Gubernur akan dibuatkan Kepres kalau Pj bupati/wali kota SK dari Mendagri,” pungkas Tito. (ica/van)