Dalam waktu dekat, Persyarikatan Muhammadiyah akan menyelenggarakan momen penting yakni Muktamar ke-48 yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 November 2022 di Surakarta Jawa Tengah. Muktamar Muhammadiyah tahun 2022 ini mengusung tema “Memajukan Indonesia, Mencerahkan Semesta.”
Memajukan Indonesia berarti pula menyejahterakan rakyat Indonesia, mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera. Sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tujuan Negara Indonesia adalah untuk: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam mengkaji aktivitas dan dinamika Muhammadiyah dapat dilihat dari tiga aspek. Yakni Muhammadiyah sebagai gerakan, Muhammadiyah sebagai pemikiran, dan Muhammadiyah sebagai organisasi. Dalam konteks Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan, maka terdapat 4 (empat) kategori.
Yaitu: Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan keagamaan, yakni bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid dan pemurnian Islam, yang dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah.
Kedua, Muhammadiyah sebagai gerakan intelektual, yakni bertujuan untuk mengembalikan ruh intelektual Islam dan membanguan peradaban serta pembaharuan Islam terutama dalam arus pemikiran Islam modern. Ketiga, Muhammadiyah sebagai gerakan politik moral, yakni bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik akan tetapi bertujuan untuk menjaga moral dan etika politik.
Dan Keempat, Muhammadiyah sebagai gerakan kesejahteraan sosial, yakni bahwa tujuan dari Muhammadiyah adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera, bebas dari kemiskinan dan kebodohan.
Memang, pada dasarnya Muhammadiyah itu adalah sebuah organisasi gerakan kesejahteraan sosial dimana salah satu tujuan dari gerakan kesejahteraan sosial Muhammadiyah adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Spirit awal didirikannya Persyarikatan Muhammadiyah adalah kerisauan KH. Ahmad Dahlan ketika membaca realitas sosial masyarakat yang ditandai oleh kondisi kemiskinan dan kebodohan.
Dua aspek ini, yakni kemiskinan dan kebodohan merupakan faktor yang fundamental yang harus diberantas ketika ingin mencapai Indonesia yang maju dan cerah. Shahabt Ali Bin Abi Thalib pernah mengatakan bahwa “kalaulah kemiskinan itu berbentuk manusia, sungguh aku akan membunuhnya.”
Dalam konteks Indonesia, pengertian Kesejahteraan Sosial dapat merujuk kepada undang-undang Nomor: 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, dimana Kesejahteraan Sosial dirumuskan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya. Terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial menjadi prasyarat agar manusia bisa memanifestasikan fungsi-fungsi kemanusiaanya.
Upaya mencapai kondisi kesejahteraan sosial masyarakat memang harus dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Dalam bahasa lain bahwa mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat harus dilakukan melalui sebuah gerakan sosial. Secara sederhana gerakan sosial didefinisikan sebagai perilaku kolektif yang diorganisir.
Spencer (1982) menyatakan bahwa yang dimaksud gerakan sosial adalah upaya kolektif yang ditujukan untuk suatu perubahan tatanan kehidupan yang baru. Ciri utama dari pandangan Spencer adalah adanya upaya kolektif (bersama) dan upaya tersebut diarahkan untuk terjadinya perubahan suatu tatanan yang lebih baik lagi dari tatanan yang ada.
Macionis (1999) menyatakan bahwa gerakan sosial adalah aktivitas yang dioganisasikan yang ditujukan untuk mendorong suatu perubahan sosial. Locher (2002) berpendapat bahwa ketika sekelompok orang mengatur (mengorganisir) diri dalam upaya untuk mendorong beberapa jenis perubahan sosial, maka mereka sedang menciptakan sebuah gerakan sosial.
Orang-orang dengan sedikit atau banyak kekuatan politik yang dimilikinya, bergabung secara bersama-sama untuk melakukan suatu perubahan sosial maka pada hakekatnya mereka sedang melakukan suatu gerakan sosial. Jika mengacu kepada konsep gerakan sosial, maka keberhasilan impelementasi gerakan kesejahteraan sosial harus memperhatikan faktor-faktor determinan yang dapat menentukan keberhasilan suatu gerakan social.
Yaitu: Pertama, Adanya Organisasi gerakan kesejahteraan social. Kedua, Adanya Pemimpin (aktor) gerakan kesejahteraan social. Ketiga, Adanya Sumberdaya dan mobilisasi sumberdaya pendukung gerakan kesejahteraan social. Keempat, Adanya Jaringan dan partisipasi dalam gerakan kesejahteraan social.
Kelima, Adanya Peluang dan kapasitas masyarakat dalam mendukung gerakan kesejahteraan social. Keenam, Adanya Taktik (strategi) gerakan, dan Ketujuh, Adanya Tujuan (sasaran capaian) gerakan yang jelas. Oleh karena itu jika Muhammadiyah ingin berhasil dalam melakukan gerakan kesejahteraan sosial dalam upaya “Memajukan Indonesia, Mencerahkan Semesta” maka aspek-spek ini harus mendapatkan perhatian.
Berdasarkan hasil kajian penulis, maka secara umum peran Muhammadiyah dalam melakukan gerakan kesejahteraan sosial meliputi; Pertama, Peran sebagai Pembaharu, dimana Muhammadiyah melakukan pembaharuan Islam. Kedua, Peran sebagai Negosiator, Muhammadiyah berada dalam posisi sebagai negosiator masyarakat untuk menyalurkan aspirasi ke pemerintah untuk memengaruhi kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai konstitusi dan cita-cita luhur bangsa.
Ketiga, Peran sebagai Fasilitator, dimana Muhammadiyah menyediakan berbagai fasilitas khususnya dalam layanan social. Keempat, Peran sebagai Komunikator, dimana Muhammadiyah berperan sebagai “penyambung lidah” dalam menyuarakan aspirasi masyarakat khususnya kepada pihak pemerintah, dan sebaliknya.
Kelima, Peran sebagai Mediator, yakni Muhammadiyah melakukan mediasi dalam berbagai peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Keenam, Peran sebagai advokat, yakni melakukan aksi pembelaan atas kepentingan masyarakat, terutama bagi kelompok-kelopok masyarakat yang mengalami penindasan.
Ketujuh, Peran sebagai Pemberdaya, dimana Muhammadiyah melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kurang beruntung, dan Kedelapan, Peran sebagai Public Speaker, dimana Muhammadiyah menyuarakan kepentingan-kepentingan masyarakat dan umat, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Maka, Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022 ini mari kita jadikan sebagai momen peneguhan kembali tekad dan semangat Muhammadiyah sebagai organisasi gerakan kesejahteraan sosial. Menancapkan kembali spirit ideology Muhammadiyah, khususnya di pemimpin dan kalangan kader-kader Muhammadiyah dalam mengimplementasikan gerakan kesejahteraan sosial.
Melalui gerakan kesejahteraan social Muhammadiyah wujudkan salah satu tujuan Negara Indonesia, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)