Friday, September 19, 2025
spot_img

Mengadu ke DPRD; Bertahun-tahun Akses ke Rumah Warga Tertutup Tembok

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pemilik tanah di Desa Landungsari Kecamatan Dau mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti masalah akses jalan tertutup tembok perumahan, Rabu (17/9) kemarin.

Warga yang dirugikan datang bersama Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno. Mereka bertemu dengan dewan untuk audensi di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.

Sudarno menjelaskan, permasalahan sejak tahun 2022 ini guna menindaklanjuti audensi yang telah dilakukan sebelumnya, terkait penanganan rumah dan tanah warga yang tertutup tembok. “Kami sangat berharap kepada DPRD agar tembok segera dibuka. Karena warga tidak bisa mengolah (tanahnya) sehingga akhirnya terbengkalai,” ujar Sudarno saat ditemui usai audensi, kemarin.

Ada tiga warga yang terdampak akses jalan yang tertutup tembok menuju tanahnya. Yakni Idris Efendi, Heru Prianto, dan Agnes. Total luas tanah yang terdampak 1.200 meter persegi. Kawasan setempat merupakan sektor pertanian.

Lebih lanjut, Sudarno menyampaikan pada tahun 2022, pihaknya diundang Satpol PP untuk bertemu warga dan pihak desa untuk dimediasi. “Tapi tuntutan warga malah dipersilahkan membangun jembatan. Tapi secara ekonomi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Akhirnya mentok lagi. Kemudian kami adakan RDPU dengan Komisi III di Agustus 2023, sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” beber Sudarno.

Salah satu pemilik tanah yang terdampak Heru Prianto menyampaikan, kerugian materialnya dari pembangunan rumah sejak tahun 2021 sampai akses jalan ditutup diperkirakan Rp 300 juta. “Rumah sudah terbangun. Tapi mandek. Kondisi saat ini sudah seperti hutan,” kata lansia berusia 70 tahun tersebut seraya berharap, agar akses jalan segera dibuka.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir menerima baik kedatangan Sudarno bersama pihak pemilik tanah yang dirugikan. Ia mengaku akan segera turun ke lapangan untuk menggali persoalannya.

“Kami akan tindaklanjuti dengan turun dan menggali persoalan yang ada di lapangan. Kalau memang itu menjadi akses utama masyarakat, kami akan minta agar diberikan akses untuk jalan,” kata Adeng, sapaan Abdul Qodir.

Setelah menghubungi pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Adeng mengungkapkan bahwa pihak pengembang perumahan belum menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum).

“Kalau sekilas barusan saya telpon Dinas Cipta Karya, sepertinya PSUnya belum diserahkan. Makanya kami akan cek lapangan di situ masih ada pengembangan dari perumahan tersebut atau memang finish,” kata Adeng.

Ia mengakui bahwa memang permasalahan penutupan akses jalan ini yang sudah cukup lama.  Hanya saja belum terselesaikan karena pada saat itu masa transisi, DPRD periode lama ke periode yang baru. “Kami memang membutuhkan waktu dalam satu bulan kedepan untuk menindaklanjuti. Apakah perumahan tersebut resminya diserahkan kepada Pemkab Malang atau belum,” pungkas Adeng. (den/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img