.
Friday, December 13, 2024

Menipu, Notaris Asal Lowokwaru Segera Diadili

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Bersama Dua Tersangka Lain, Modusnya Berkedok Jual Beli Properti

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus penipuan berkedok jual-beli properti di Kota Malang yang melibatkan seorang notaris segera masuk babak baru. Tiga tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Ketiganya adalah Diana Istislam, 55, warga Jalan Kalpataru Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru, serta dua tersangka lain MSW, 34 dan LDL, 39, warga Jalan Sarangan Kota Malang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, semua berkas perkara dan barang bukti sudah dilengkapi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka tersebut terbukti melakukan penipuan dengan modus jual beli properti seperti hotel dan rumah di Kota Malang.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian dan jaksa, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkap Eko Budisusanto.

Ia mengatakan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Saat itu tersangka Diana yang merupakan seorang notaris menjadi penjamin dari aksi kedua rekannya (MSW dan LDL) yang menawarkan beberapa properti.

Eko menjelaskan, saat itu kedua tersangka menawarkan hotel murah kepada seseorang bernama Rudi. Mengetahui ada hotel dijual murah, R lantas menawarkan kepada Indra dengan harga Rp 7 miliar.

“Saksi korban Indra mengaku sempat menawar objek tersebut seharga Rp 4 miliar. Hingga negosiasi terus berlanjut antara kedua belah pihak,” katanya. Rudi dan Indra sampai pada kata sepakat di harga yang tidak jauh dari Rp 4 miliar. Melihat ada kesempata itu, Rudi kemudian menghubungkan Indra kepada LDL dan MSW.

Untuk meyakinkan Indra dan Rudi, kedua tersangka LDL dan MSW menghubungkan ke tersangka Diana. “Tersangka Diana meyakinkan saksi korban bahwa transaksi jual beli hotel dapat dipastikan aman. Apabila terdapat permasalahan, tersangka Diana siap menjamin uang yang telah dibayarkan oleh Indra melalui saksi Rudi,” lanjutnya.

Rasa yakin korban semakin meningkat. Korban pun langsung membayarkan uang muka kepada Rudi senilai Rp 3 miliar. Korban berharap dengan pembayaran tersebut, ia dapat segera mendapatkan surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli.

Sayangnya, setelah hampir satu bulan tidak ada kabar, korban Indra mengirimkan surat somasi kepada saksi Rudi untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. Tetapi Indra tidak kunjung mendapatkan respon atas permohonannya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu melanjutkan, korban akhirnya meminta uang muka yang dibayarkan senilai Rp 3 miliar dikembalikan. Namun kejadian yang sama terulang, korban tidak mendapatkan respon positif.

Tersangka sempat memberi penjelasan kepada korban dan kemudian membawa korban untuk berbicara. Saat itu korban diberi cek untuk pembelian kembali (buyback) atas aset yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka Diana.

“Saat korban hendak mencairkan dananya, semua cek yang diberikan tidak dapat dicairkan dengan keterangan saldo tidak mencukupi. Korban merugi Rp 3 miliar saat pembayaran uang muka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa tiga cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari korban. Lima Bank Jatim  atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada korban dan tiga cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan dana tidak cukup.

“Kami sudah melimpahkan ketiga tersangka berikut barang bukti dan berkas perkaranya ke PN Kelas IA Malang. Selanjutnya tersangka akan dijadwalkan mulai menjalani tahap persidangan,” terangnya.

Sementara penasihat hukum korban, Suhendro Priyadi mengaku siap mendukung penuh penuntasan kasus tersebut. Dirinya juga bersyukur karena tahapan kasusnya sudah sampai di meja hijau.

“Ini sudah kewenangan dari JPU (untuk proses pelimpahan). Ini menunjukkan proses hukum terus berjalan. Memang kunci dari perkara ini adalah adanya jaminan notaris, sehingga klien kami berani melepas uangnya,” jelasnya.

Dari pihak korban memang meminta adanya proses hukum yang tegas. Dan meminta pertanggungjawaban atas uang senilai Rp 3 miliar yang diembat oleh para tersangka.(rex/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img