Wednesday, March 12, 2025

Menkes: KRIS Diterapkan Semua RS pada Juni 2025

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan selain meningkatkan standar layanan kesehatan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga dapat menumbuhkan bisnis RS, sehingga pihaknya menargetkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS pada Juni 2025.

“Dari 3.228 rumah sakit, ada 115 rumah sakit yang kita tidak masukkan kewajibannya untuk KRIS, ada 3.113. Nah ini setengah-setengah lah, ya swasta lebih banyak sedikit dan kemudian ada rumah sakit pemerintah,” kata Menkes Budi saat rapat bersama DPR yang disaksikan secara daring di Jakarta, Selasa (11/2).

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Dia menjelaskan pada 2024 yang tercatat jumlah tempat tidur RS sebanyak 389 ribu, lebih tinggi dari tahun 2022. Kemudian, katanya, tempat tidur Kelas 3 naik menjadi sekitar 142 ribu dari sebelumnya 130 ribu. “Ternyata tempat tidur penambahannya tuh 5 ribuan per tahun, perkembangan bisnis yang ada sekarang,” kata Menkes Budi.

Menkes menilai perkembangan jumlah tempat tidur itu juga karena adanya perbaikan sistem kesehatan, semakin banyak alat-alat kesehatan yang memadai, serta sistem BPJS yang makin baik. Selain itu, katanya, kenaikan jumlah tempat tidur kelas 3 menguntungkan bagi masyarakat umum.

“Artinya apa? Dengan adanya adjustment KRIS ini, rumah sakit-rumah sakit mengurangi tempat tidur Kelas 1 dan VIP-nya mereka, menambah tempat tidur Kelas 3 yang menurut kita justru ini yang baik, bagi masyarakat umum ya. Kecuali kalau kita melihatnya dari sisi rumah sakit, dari sisi perspektif rumah sakit dan perspektif orang kaya,” kata Menkes.

Menkes Budi menyebutkan KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar layanan kesehatan, agar pasien lebih nyaman saat dirawat. Hal itu juga untuk menghindari risiko re-infeksi karena rumah sakit mengandung banyak patogen, bakteri, dan virus.

Dia mencontohkan, menurut studi dari pihaknya, banyak rumah sakit yang satu kamarnya bisa diisi oleh enam hingga delapan pasien. Secara kenyamanan dan kesehatan, katanya, hal tersebut kurang baik, sehingga dalam standar itu, jumlah maksimal pasien dibatasi jadi empat.

Adapun terdapat 12 standar yang ditetapkan dalam kebijakan ini antara lain kamar mandi dalam, outlet oksigen, dan ventilasi yang memadai. Terkait penerapan, dia menjelaskan saat ini ada 600 RS yang sudah memenuhi 12 standar KRIS, dari 2.766 RS yang sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan di daerah-daerah.

Sebelumnya diberitakan, mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sebuah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan di rumah sakit. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, sempat menjelaskan pada Juni 2023 bahwa penerapan KRIS akan berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas rawat inap, terutama dalam hal kapasitas tempat tidur di kamar perawatan. Namun, dengan diberlakukannya KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan dibatasi maksimal 4 unit, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan pasien.

Pengurangan kapasitas tempat tidur ini hanyalah salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit sebagai langkah menuju penerapan KRIS, yang bertujuan untuk menyamaratakan standar pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan diberlakukannya KRIS, diharapkan peserta JKN dapat memperoleh layanan yang lebih berkualitas dan setara di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS juga akan diikuti dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap, yang nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025. (ntr/udi)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img