.
Thursday, November 21, 2024

Menko Airlangga Sampaikan Program PC PEN Telah Dimanfaatkan Secara Optimal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Didukung kinerja impresif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perekonomian nasional mampu menunjukkan resiliensi meski dihadang dengan kondisi volatilitas perekonomian global. Berperan sebagai shock absorber, APBN juga mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam Keterangan Pers usai Sidang Kabinet Paripurna terkait Evaluasi APBN 2022 serta Rencana Program dan Anggaran 2023 di Istana Kepresidenan, Senin (16/01), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa kinerja impresif APBN 2022 dapat terlihat dari berbagai capaian yang dihasilkan. Seperti defisit pada angka 2,38% dari target sebesar 4,5% serta pendapatan negara sebesar 115,9% dari target atau tumbuh 30,6%.

“Program PC PEN telah dimanfaatkan secara optimal dan berdampak nyata untuk melindungi daya beli masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Dalam Keterangan Pers bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Joko Widodo. Diantaranya terkait dengan upaya pencegahan risiko potensi PHK. Dalam jangka pendek, Pemerintah akan mendorong belanja pusat dan daerah untuk penggunaan produk dalam negeri.

Sedangkan pada jangka menengah akan dilakukan perbaikan struktural industri hulu ke hilir mulai dari rantai pasok, SDM, penelitian dan pengembangan, hingga akses pasar terutama mempercepat perjanjian CEPA. Termasuk CEPA Eropa dan juga beberapa kerja sama dari pasar non tradisional.

Untuk mendorong penyerapan tenaga kerja, Menko Airlangga menuturkan bahwa Pemerintah akan mengoptimalisasi belanja pusat dan daerah untuk program padat karya baik di kota maupun desa, memperluas kerja sama government to government bagi Pekerja Migran, meningkatkan inklusi keuangan dengan PNM dan KUR, serta program upskilling dan reskilling seperti Program Kartu Prakerja.

Lebih lanjut, Menko Airlangga turut menyinggung pengaturan kembali Devisa Hasil Ekspor melalui Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Jadi termasuk hasil ekspor ini akan terus dimatangkan oleh kementerian teknis, kemudian akan diberikan insentif baik itu dari BI dalam bentuk PBI maupun dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, instrumen baik dalam bentuk USD maupun kredit USD dalam negeri, serta ketersediaan kredit investasi dan kredit modal kerja khususnya untuk mendorong agar hilirisasi bisa dilakukan dan sektor manufaktur bisa didorong dari perbankan dalam negeri,” pungkas Menko Airlangga. (*/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img