Malang Posco Media – Menkominfo, Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapan mengenai penutupan layanan TikTok Shop di Indonesia. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Budi kepada ANTARA dalam pesan singkatnya, Rabu (4/10).
Mengenai tugas dan fungsi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pengaturan PMSE, Budi menyatakan bahwa kementeriannya secara teratur memantau semua platform digital yang menawarkan layanan e-commerce di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa Kemenkominfo tidak memiliki otoritas untuk sepihak memutuskan akses layanan PMSE. Mereka hanya dapat bertindak ketika ada permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki otoritas di sektor yang bersangkutan.
Karena itu, kerjasama dan evaluasi dengan Kementerian atau Lembaga lain sangat krusial. Khusus untuk PMSE, koordinasi intensif dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan.
Bagi pelaku bisnis digital yang menggunakan platform sosial komersial seperti TikTok Shop, Budi menyarankan agar mencari alternatif lain, misalnya platform marketplace yang telah lama beroperasi di Indonesia, sehingga transaksi online mereka tetap berjalan dengan mulus.
“Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” tutup Budi.
Sebelumnya, pada Selasa (3/10), TikTok secara resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya TikTok Shop secara resmi dihentikan mulai 4 Oktober 2023 pukl 17.00 WIB.
Keputusan itu diambil TikTok sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam satu aplikasi. (ntr/mpm)