Monday, October 27, 2025
spot_img

Menolak Berhubungan Badan Dipukul Gunakan Balok Kayu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istri Siri

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan bernama Ponimah, 42, warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Pelakunya tak lain adalah suami sirinya sendiri, bernama Fadeli Amin, 54 tahun, warga Desa Krebet Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang tega menghabisi korban menggunakan balok kayu lalu membakar jasadnya di ladang tebu wilayah Kecamatan Gedangan.

-Advertisement- HUT

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban bernama Ernawati, 23, yang melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan setelah sang ibu hilang sejak 8 Oktober 2025.


HUT

HUT

“Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Danang, Senin (27/10) kemarin.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka Fadeli tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur rumah mereka, lalu membungkus jasad korban dengan selimut.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jenazah menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Di lokasi itu, pelaku membakar tubuh korban dengan bahan bakar Pertalite sebelum menguburnya di parit tepi kebun.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga. “Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian. Korban bahkan menolak diajak berhubungan badan, dan itu memicu amarah pelaku,” ungkapnya.

Fadeli sempat berusaha kabur setelah membunuh korban. Ia bahkan menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan untuk melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkusnya di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket penerbangan yang sudah disiapkan untuk kabur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam keadaan terkubur di area kebun tebu Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan, Senin 13 Oktober 2025 malam lalu. Mayat ditemukan dalam kondisi luka bakar di sebagian tubuhnya.

Hasil identifikasi dari tim Inafis Polres Malang mengungkapkan identitas mayat bernama Ponimah, 42 tahun warga Dusun Wonorejo Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe). (den/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img