.
Sunday, December 15, 2024

Menteri ATR: Tanah  Prabowo Seluas 340 Ribu Hektare Sah dan  Berstatus HGU

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola Prabowo Subianto di lahan seluas 340.000 hektare dan sempat mencuat saat Debat Capres di Jakarta hari Minggu lalu.

 “Kalau HGU (Hak Guna Usaha), semuanya kan ada keputusan menteri dan itu sah, dan berjangka waktu,” kata Menteri Hadi usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/11).

Dalam kesempatan itu, Hadi memberikan tanggapan mengenai pernyataan Calon Presiden (Capres) RI nomor urut 01 Anies Baswedan yang menyebut Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 340.000 hektare lahan di Indonesia.Menurut Menteri ATR, lahan yang dikelola Prabowo Subianto berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh keputusan menteri dan berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

Hadi menekankan bahwa keberadaan HGU tersebut didasarkan pada keputusan menteri dan memiliki jangka waktu tertentu yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, dan bisa diperpanjang.Meski demikian, Menteri Hadi tidak memberikan penjelasan mendalam terkait status jangka waktu dari HGU tersebut, apakah masih berlaku atau telah diperpanjang.

Namun, di akhir tanggapannya, ia hanya menegaskan bahwa HGU memang dapat diberikan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.“Itu jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang. Jadi sah, sah,” ucap Menteri ATR.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menjawab tudingan Calon Presiden RI Anies Baswedan yang menyebut Capres RI Prabowo Subianto memiliki 340.000 hektare lahan di Indonesia.

Menurut Zulhas, yang pernah menjabat Menteri Kehutanan selama 2009 hingga 2014, perusahaan yang dimiliki Prabowo memang pernah diberi hak guna usaha (HGU) untuk sejumlah lahan di Kalimantan dan Aceh. ‘’Setahu saya Pak Prabowo punya (HGU), tetapi enggak sebesar itu. Kalau saya tidak salah sekitar 60.000 hektare ada di Kalimantan dan di Aceh, tetapi sebagian sudah dikembalikan ke Negara,” kata Zulhas ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1).

Zulhas menegaskan bahwa puluhan ribu lahan hektare itu sifatnya hanya dipinjamkan oleh Negara untuk dikelola korporasi, yang dimiliki banyak orang, salah satunya Prabowo.”Dan itu juga sifatnya pinjam untuk dipakai, bukan milik Pak Prabowo pribadi, melainkan korporat,” ujar Zulhas. (ntr/mpm/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img