spot_img
Friday, March 28, 2025
spot_img

TADARUS

Menyalurkan Zakat pada Anak Yatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang

TANYA: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Setiap kali Ramadan menjelang, banyak sekali lembaga zakat yang berbuka dengan anak yatim dan menyampaikan santunan kepada mereka. Pertanyaan saya bila sumber dananya dari zakat para mustahiq bolehkah?

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Nur Ain +628510414xxxx

JAWAB: Menyantuni anak yatim memang merupakan perintah agama. Bahkan meninggalkan kepedulian pada anak yatim termasuk hal yang menyebabkan membohongkan agama. Namun secara spesifik status yatim bukanlah asnaf 8 yang berhak menerima zakat.

Karenanya menerimakan zakat pada yatim piatu, ada beberapa syarat: pertama, boleh menerimakan zakat pada mereka apabila mereka memang termasuk salah satu delapan orang yang berhak menerima zakat seperti keberadaan mereka memang fakir miskin.

Kedua, keberadaan anak yatim bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthallib/keluarga Nabi Muhammad menurut pendapat yang shahih.

Ketiga, anak yatim yang masih kecil tidak dalam pengampuan atau tidak ada orang yang menafkahinya. Sebagian ulama berpendapat bahwa anak yatim tetap tidak boleh diberi zakat karena ia sudah cukup mendapatkan bagian dari ghanimah (harta rampasan). Menurut ulama pendapat yang lebih shahih, anak yatim yang miskin tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan pada pembinanya.

Menurut Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al Husaini dalam Kifayatul Akhyar menyatakan bahwa, saat ini ghanimah sudah tidak ada di sebagian daerah saat itu karena kebobrokan para penguasanya. Lebih-lebih di Indonesia tidak ada peperangan dan tidak ada lagi ghanimah. Karenanya, memberikan zakat kepada anak yatim diperkenankan kecuali bila ia termasuk kalangan Bani Hasyim maka ia juga tidak boleh diberi meskipun ia juga terhalang menerima bagian dari khumus (1/5) dari ghanimah menurut pendapat yang shahih.

Bila santunan diberikan bukan dari dana zakat, seperti infaq dan shadaqah tentu tidak ada masalah. Karenanya perlu pula dilakukan kroscek apakah dana yang digunakan santunan itu dari zakat ataukah dari infaq shadaqah. Atau zakat itu diserahkan kepada pengampu anak yatim yang faqir. Pemberian pada anak yatim hanya sekedar simbolis untuk para pengampu maka hal ini tentu tidak ada masalah. Wallahu a’lam bissowab. (*)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img