spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Menyayangkan Pajak Kos-kosan Dihapus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Pesatnya dunia pendidikan di Kota Malang dengan makin membeludaknya jumlah mahasiswa, berimbas pada menggeliatnya usaha kos-kosan, kontrakan, apartemen dan properti di Kota Malang. Namun yang sangat disayangkan, saat Pemkot Malang harusnya bisa memaksimalkan pajak kos-kosan, namun mulai 2024 ini, pajak kos-kosan harus dihapuskan. Alasannya sederhana, karena mengikuti kebijakan pusat.

Padahal menurut data di Bapenda Kota Malang, ada 1.400 wajib pajak kos-kosan yang membayarkan 10 persen dari pendapatan kos-kosannya. Penghapusan pajak kos-kosan ini bahkan sudah diberlakukan sejak awal tahun. Ini menyikapi lahirnya peraturan baru, yaitu Perda Kota Malang No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini disosialisasikan oleh Bapenda Kota Malang di Ijen Suites Hotel and conventions Malang, Selasa (2/7) lalu.

Dalam sosialisasi Perda itu, setidaknya ada lima ojek pajak dan retribusi daerah yang harus disesuaikan dengan regulasi baru. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handy Priyanto menyebutkan ada beberapa objek pajak yang mendapatkan penyesuaian nilai pajak. Yakni Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Pajak Parkir, Pajak Kos-kosan dan Opsen Pajak Kendaraan. Dan satu objek retribusi yakni Retribusi Uji KIR.

Pajak parkir jika sebelumnya dikenakan 25 persen, setelah Perda 4/2023 ini diterapkan akan menjadi hanya 10 persen dari omset besaran yang akan dikenakan pajak. Dan pajak kos-kosan dihapus. Ini berlaku bagi semua wajib pajak kos-kosan yang sebelumnya terkena pajak.

Dihapusnya pajak kos-kosan ini secara otomatis menghilangkan potensi pendapatan sebesar Rp 3,7 miliar (data Januari 2024). Meski Bapenda punya opsi lain untuk menutup hilangnya pajak kos-kosan itu, yaitu melalui Opsen Pajak Kendaraan, namun tetap dihapuskannya pajak kos-kosan patut dikritisi dan dipertanyakan.

Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang harus mengkaji alasan pusat menghapuskan pajak kos-kosan. Karena keberadaan kos-kosan, kontrakan, yang tidak diatur dengan regulasi yang jelas, juga bisa menimbulkan persoalan. Salah satu bukti nyata, kontrakan di Jalan Bukit Barisan Kota Malang yang dijadikan pabrik narkoba.  

Kalau pun pajak kos-kosan dihapuskan karena dianggap memberatkan atau tidak potensial, setidaknya ada aturan yang tegas terkait dengan usaha kos-kosan dan kontrakan dan sejenisnya. Entah itu masuk Peraturan Daerah (Perda) atau cukup Peraturan Walikota (Perwali). Ke depan, kos-kosan bisa menjadi bisnis yang menjanjikan tak kalah dengan hotel.(*)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img